Hukum dan Kriminal

Ribuan Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar Diamankan BPOM Surabaya dan Polda Jatim.

 

Surabaya : ( KABARAKTUALITA. COM ) . Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya bersama Polda Jatim melakukan sidak temukan ribuan produk kosmetik belum memiliki izin edar di sebuah Toko kosmetik merangkap Restoran bernama D’Natural Healthy Store and Resto berada di Jalan Dr Soetomo surabaya.

”Sore ini kami melakukan sidak bersama Polda Jatim Sidak di sebuah Toko kosmetik dan Restoran bernama D’Natural Healthy Store and Resto di Jalan Dr Soetomo surabaya.” kata Kepala BPOM Kota Surabaya.Selasa, ( 13/03/2018 )

Dalam sidak kali ini, Petugas gabungan temukan dan menyita ratusan produk kecantikan tanpa memiliki izin edar berbagai produk seperti sabun, sampo, madu kemasan, garam, air mineral, ketumbar dengan label organik ini, sebagai upaya untuk penindakan dan pemberantasan terhadap produk kosmetik dan bahan pangan tanpa miliki izin edar.

” Ini sebagai upaya penindakan dan pemberantasan terhadap produk kosmetik dan bahan pangan yang tak meliliki izin edar dan kedaluwarsa,” Katanya, saat sidak di D’Natural Healthy and Resto.
Sapari mengungkapkan, Saat melakukan sidak, petugas mendapati sejumlah produk yang dikemas sendiri oleh PT Natural Spirit Surabaya yang memproduksi produk kemasan sendiri salah satunya adalah merica dan ketumbar dalam kemasan produk tersebut hanya tercantum kode produksi.
” Sebanyak lebih dari 3.000 item produk yang kami sita adapun untuk produk kosmetik berjumlah 271 item dan produk pangan yang kami sita sejumlah 2.806 item.” paparnya

Sapari menambahkan, Jumlah total nilai produk yang disita senilai sekitar Rp 110 juta dari produk PT Natural Spirit yang berada di Jalan dr Soetomo ini seperti kosmetik, makanan, dan obat tradisional karena tidak dilengkapi izin edar Ini yang menjadi perhatian untuk melakukan penindakan

” Penindakan ini juga bagian dari salah satu tugas Badan POM dan pihak kepolisian. ” tegas Sapari

Dia mengatakan, Segala macam produk yang belum memiliki izin akan mendapat sanksi tegas baik berupa pangan maupun obat-obatan. Kalau pangan tidak memiliki izin edar akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197.

” Selanjutnya dari hasil temuan ini, BBPOM Kota Surabaya akan melakukan pendalaman terkait temuan kosmetik dan pangan yang tidak dilengkapi dengan izin edar ini.” tegas Sapari
Pihaknya akan melakukan pengembangan terkait barang yang didapat tersebut.Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi barang yang belum terdaftar ijin edar

” Tentunya kandungan mercurinya khususnya bedak yang dipakai perempuan yang bisa mengakibatkan iritasi. Kami akan bawa ke laboratorium nantinya.” pungkasnya. ( Dji)

 

Related Articles

Back to top button