Hukum dan Kriminal

Sebuah Catatan Pengacara Sugeng Teguh Santoso, Pengamat Peradilan dan Sekjen Peradi Pusat dari PN Surabaya.

 

Surabaya : ( KABARAKTUALITA. COM ) – Berdasarkan catatan pengacara Sugeng Teguh Santoso sebagai pengamat Peradilan, Sekjen Peradi pusat. yang diterima Kabar Aktualita.com dijelaskan bahwa dalam kasus dengan terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, yang digelar, dan akan memasuki pembacaan tuntutan di PN Surabaya, JPU Rakhmad Hari Basuki, SH. M.Hum dari Kejati Jawa Timur, boleh jadi tak mampu lagi menyembunyikan rapat-rapat jurus culasnya menyusun dakwaan.

Hal ini diketahui, menyusul terungkapnya keterangan tidak benar sang JPU, yang dalam Surat Dakwaan mendalilkan obyek tanah/lahan apartemen tersebut (yaitu SHGB No. 71 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo seluas 59.924 m2 a/n PT. Kendali Jiwo) baru dibeli oleh PT. Bumi Samudra Jadine pada tanggal 12 Juni 2014 sebagaimana Akta Jual Beli No. 100/2014 tanggal 12 Juni 2014, dihadapan Notaris/PPAT Inggil Nugroho Wasih, S.H dan pada tanggal 27 Juni 2014 SHGB No. 71 tersebut beralih menjadl a/n PT. Bumi Samudra Jadine.
Melalui dalil itu, JPU ingin memberi keyakinan kepada majelis hakim, bahwa kedua terdakwa sejak awal memiliki itikad tidak baik. Karena memasarkan unit apartemen pada Desember 2013, sebelum memiliki obyek tanah.

Namun berdasarkan fakta persidangan, PT. Bumi Samudra Jedine selaku pengembang, ternyata pada tanggal 30 Juli 2013, telah sah memiliki dan membayar lunas obyek tanah seluas 59.924 m2, yang diatasnya akan dibangun proyek apartemen Royal Afatar Word, berdasarkan alat bukti berupa akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 154 yang diterbitkan Kantor Notaris Widatul Millah, SH.

Selain itu, JPU dapat dikatakan gagal membuktikan dakwaaanya, dengan tidak mampu dihadirkannya 16 orang saksi a charge ke muka persidangan. Berita Acara Pemeriksaan 16 orang saksi tersebut, secara yuridis tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, sesuai pasal 184 KUHAP.

Mencermati jalannya pesidangan, JPU tidak melakukan penelitian secara cermat atas berkas perkara. Sehingga perkara ini sejatinya tidak terpenuhi kelengkapan formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan. JPU tidak mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, fakta-fakta perbuatan terdakwa, alat-alat bukti pendukung pembuktian setiap unsur pasal yang didakwakan, dan barang bukti yang dapat mendukung upaya pembuktian,

Berdasarkan fakta persidangan perkara dengan terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, di PN Surabaya yang menonjol terungkap malah adanya praktek mafia hukum. Sedikitnya ada 6 (enam) petunjuk yang saling berkesesuaian yang membuktikan konsorsium mafia Surabaya dalam merencanakan pencaplokan asset Sipoa Grup, dibalik kasus ini.

Pertama, melakukan rush money. Melalui kaki tangannya di internal Grup Sipoa, konsorsium mafia mendorong dilakukannya rush money pada tahun 2014-2015, hingga mencapai Rp. 180 milyar menyedot kas PT. Bumi Samudra Jedine, yang diduga dilakukan dan mengalir ke Teguh Kinarto dan kawan-kawan, dengan alibi memaksa jual 30% saham sekaligus “menggondol” keuntungan di depan yang seharusnya belum boleh dinikmati.

Teguh Kinarto sendiri berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun gagal dihadirkan JPU selama persidangan.

Di dalam dana yang di rush tersebut, terdapat uang konsumen sebesar Rp. 162 milyar, yang semula diperuntukan membangun tower apartemen Royal Afatar Word. Malahan, menurut keterangan terdakwa Budi Santoso, kas persero sebesar Rp. 20 milyar raib terbawa keluar.

Rush money bertujuan agar PT. Bumi Samudra Jedine selaku pengembang proyek apartemen Royal Afatar Word mengalami krisis keuangan dan gagal bangun. Hal ini berkesuaian dengan keterangan Rony Suwono di depan persidangan yang mejadi saksi a charge yang dihadirkan JPU.

Sesuai fakta persidangan, pada saat terjadinya rush money, Dirut PT. Bumi Samudra Jedine, berdasarkan Akte No. 30 dijabat oleh Yudi Hartanto sejak tanggal 17 Februari 2014, yang dalam perkara ini hanya berstatus menjadi saksi, yang tidak mampu dihadirkan JPU di muka persidangan.

Kedua, secara terselubung menunggangi, membiayai dan mengorganisir unjuk rasa dengan melibatkan sebagaian konsumen palsu. Lagi-lagi, melalui kaki tangannya oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, konsorsium mafia Surabaya menunggangi situasi kepanikan dan kondisi psikologi yang terjadi pada konsumen akibat keterlambatan serah terima unit, yang jumlah jatuh tempo pada tahun 2017, sebenarnya hanya 32 orang.

Ketiga, memviralkan secara masif di media dan medsos peristiwa keterlambatan serah terima unit bertujuan mempertajam kepanikan dan membuat investor serta lembaga perbankan menjadi takut membantu Sipai Grup. Oknum ini mengorganisir unjuk rasa dan memobilisasi konsumen palsu. Pelaku viral adalah seorang oknum salah seorang pemilik media di Surabaya, yang selama ini mendapat hasil pemerasan dari Direksi PT. Bumi Samudra Jedine sebesar Rp. 30 juta per bulan, dalam kurun waktu lebih satu tahun.

Keempat, mengirim investor palsu. Ditengah-tengah unjuk rasa konsumen pada tanggal 5 November 2017 di kantor proyek apartemen Royal Afatar Word Sidoarjo, konsorsium mafia mengirim seseorang bernama Agung Wibowo datang menemui Direksi PT. Bumi Samudra Jedine dengan mengaku sebagai investor. Konsorsium mafia membekali investor palsu dana sebesar Rp. 3,5 milyar direkeningnya.

Sang investor palsu ‘bak Dewa Penyelamat datang dari langit menawarkan diri kepada Direksi PT. Bumi Samudra Jedine dana talangan sebesar Rp. 50 milyar. Untuk meyakinkan Direksi persero, bahwa dirinya adalah benar investor, Agung Wibowo memberikan slip bukti pemindahan dana pertama sebesar Rp. 3,5 milyar pada tangal 5 Februari 2018 cair. Dua hari kemudian dipakai membayar refunds 35 orang konsumen Sipoa Grup.

Sontak Direksi PT. Bumi Samudra Jedine percaya sosok Agung Wibowo ini adalah investor tulen. Pada perkembangan selanjutnya tanggal 9 Februari 2018, Agung Wibowo memerintahkan Direksi PT. Bumi Samudra Jedine untuk menerbitkan 428 lembar cek guna keperluan refunds kepada 428 orang konsumen, sambari menyerahkan bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA sebesar Rp. 46,5 milyar. Namun ternyata slip pemindahan dana tersebut tidak ada dananya, Direksi PT. Bumi Samudra Jedine mendapat penjelasan dari BCA, bahwa slip setoran tersebut palsu. Hal ini berkesuaian dengan keterangan Rony Suwono dan Aris Birawa saksi a charger yang dihadirkan JPU ke muka persidangan.

Direksi PT. Bumi Samudra Jedine lalu melaporkan kepada Kapolres Sidoarjo melalui Surat Nomor: 2276/EXT/RAW/II/2018, namun alih-alh ditindaklanjuti, hingga kini tidak direspon. Nama Agung Wibowo tercatat sebagai saksi dalam perkara ini, namun Jaksa Penuntut Umum tidak berkemauan untuk menghadirkan di muka persidangan.

Kelima, mendorong dilakukannya rekayasa hukum. Bersama-sama oknum penyidik Polda Jawa Timur, konsorsium mafia Surabaya melakukan dugaan rekayasa hukum. Tanpa didahului penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tersangka terhadap Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, selaku Direksi PT. Bumi Samudra Jedine dalam sebuah perkara yang sejatinya masuk dalam ranah perdata.

Dan tak perlu menunggu waktu lama, kedua tersangka ini pun ditahan. Sejumlah orang yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa rush money, sebagai pelaku sekaligus penyebab terjadinya keterlambatan serah terima unit seperti, Yudi Hartanto, Teguh Kinarto, dan Widjijono Nurhadi malah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam, melakukan intimidasi dan teror. Selama dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur, Direksi PT. Bumi Samudra Jedine, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra selaku tersangka mengalami intimidasi dan teror, serta dipaksa agar menjual aset perusahaan yang bernilai Rp. 687,1 milyar tersebut, dengan harga telah dibandrol konsorsium mafia hanya senilai Rp. 150 milyar.

Ketujuh, melakukan rekayasa susulan. Karena permintaannya ditolak, konsorsium mafia Surabaya setelah melimpahkan perkara kami yang pertama ke pengadilan negeri Surabaya. Dan konsorsium mafia Surabaya ini membangun rekayasa baru Episode Kedua terhadap Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, dengan “mendorong” kelompok konsumen yang belum jatuh tempo untuk melapor ke polisi.

Penyidik dengan cekatan, juga tanpa penyelidikan, menetapkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra menjadi tersangka lagi, dengan alat bukti “cek kosong” buah karya dan hasil jebakan investor palsu Agung Wibowo.

Orang yang menjadi tersangka, ironisnya, lagi-lagi Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra plus Aris Birawa.

Padahal ada puluhan direksi lainnya di dalam perusahaan di bawah naungan Sipoa Grup, yang membangun proyek-proyek antara lain: Hongkong in Surabaya (PT. Sipoa Internasional Jaya), New Mount Afatar (PT. Graha Indah Jaya), New Royal Park Residence (PT. Gunacandra Imanuel Jedine Properti), Royal Afatar Word (PT. Bumi Samudra Jedine), Royal Crown Energy Regency (PT. Berkat Sipoa Jaya), Royal Mutiara Residence 2 (PT. Sipoa Propetindo Abadi), Royal Mutiara Residence 3 (PT. Sipoa Internasional Jaya), Surabaya City Walk 3 (PT. Bahtera Sungai Jedine), Sunset Riverview Village (PT. Bali Binar Graha, dan Surabaya Sipoa City (PT. Bahtera Sungai Jedine), yang berkedudukan hukum di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan Provinsi Bali.

“Dengan tidak terbukti dan patahnya Surat Dakwaan, seharusnya JPU tidak perlu malu bila ingin menuntut para terdakwa bebas,” tegas H. Sabron Pasaribu, SH.     ( Dji )

Related Articles

Back to top button