Ekbis

PCS Berharap Semua Korban Lain Segera Bergabung.

 

Surabaya : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Paguyuban Customer Sipoa (PCS) minta, agar anggotanya konsisten terhadap perjuangan bersama untuk mengembalikan dana (Refund) yang telah disalah gunakan pihak Sipoa.

Ary Istiningtyas Rini, SH, Humas PCS, pada sejumlah wartawan Rabu (12/12) mengungkapkan, terkait dengan Pemberitaan di berbagai media yang menyatakan kalau Pembayaran dana refunds pada 76 Korban yang tergabung PCS atau dalam Laporan Polisi No.LPB 3/III/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018, karena difasilitasi oleh Kelompok atau paguyuban tertentu, adalah berita tidak benar dan mengada-ada serta berita tersebut ditulis tanpa check and re-check dan check and balance.
Realisasi yang sebenarnya lanjutnya kemudian, adalah sebagai berikut :
1. Bahwa atas Laporan Pidana No. LPB 373/III/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018 atas nama Pelapor DIKKY SETYAWAN yang mewakili 76 korban dan tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS), laporan tersebut telah berhasil menetapkan Para Tersangka dan menyita Barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan terdiri dari :
Uang sejumlah Rp. 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah).
Uang sebesar Rp. 20.500.000.000,(dua puluh miliar lima ratus juta rupiah) Tanah-tanah dan bangunan serta kendaraan roda dua dan empat.
Serta harta-harta pribadi Para Tersangka.
2. Bahwa atas dasar tersebut, maka pada hari Jumat, Sabtu dan Ahad, secara berturut turut kami yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa telah bertemu langsung dengan perwakilan Sipoa yang saat itu diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya benama Edi Martono, SH., untuk memusyawarkan kasus ini secara kekeluargaan dengan didasari itikad baik masing-masing pihak menuju win-win solution yang clear and clean, baik dan tuntas untuk kedua belah pihak.
3. Bahwa untuk selanjutnya diambil kesepakatan penyelesaiannya secara kekeluargaan yaitu :
a. Untuk Laporan Polisi No. LPB 373/III/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018 atas nama Pelapor DIKKY SETYAWAN akan dilakukan pembayaran (refunds) secara kontan dan tunai pada Hari Senin, tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp.8.877.308.970,dengan mengacu pada dokumen yang dimiliki kedua belah pihak;
b. Untuk Laporan Polisi NoiLPB 1101/D(/2018/UM/JATIM, tanggal 03 September 2018
juga akan dilakukan pembayaran (refunds) yang waktu dan teknisnya nanti akan disampaikan oleh perwakilan kuasa hukum Sipoa dikemudian hari.

Bahwa segala proses-proses penyelesaian kasus diatas adalah murni sebagai perjuangan Paguyuban Customer Sipoa (PCS), bukan kelompok TBZ atau kelompok lain, karena PCS tidak pernah mengenal serta berhubungan dengan T82 atau kelompok Iain baik secara langsung atau-pun tidak daIam penyelesaian kasus ini

Bahwa dengan adanya komunikasi dan relasi yang baik antara Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dengan Para Kuasa Hukum Sipoa saat ini, sepatutnya dimanfaatkan secara baik oleh para korban |ain untuk mencari penyelesaian, baik dengan cara refunds atau
Iainnya, oleh karena itu, PCS mengajak semua korban korban Iain untuk segera bergabung dengan PCS.   ( Dji )

Related Articles

Back to top button