Ekbis

Penuhi Pelayanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Lakukan Perpanjangan Perjanjian Bersama RS Husada Utama .

 

Surabaya : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.bahwa Fasilitas kesehatan bekerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

Sertifikat Akreditasi tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

” Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib dan diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut, sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” kata Herman Dinata Mihardja selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.

Herman menjelaskan, Kementrian Kesehatan melalui surat HK.03.01/Menkes/18/2019. mengenai Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit Dengan BPJS tanggal 04 Januari 2019 memberikan rekomendasi kepada Rumah Sakit ( RS ) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi.

” Namun berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ), untuk diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan JKN,” imbuhnya

Dengan dasar surat ini BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kemudian melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama Surabaya yang berlokasi di Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.31-35 Surabaya, Senin ( 07/01/2019 ).

” Kami telah melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama, dengan fokus tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Mudah – mudahan kedepannya pelayanan yang diberikan semakin lancar, sembari menunggu proses akreditasi yang dijadwalkan tanggal 29 Januari 2019 oleh KARS,”terang Herman.

Plt. Direktur RS Husada Utama Prof. dr. R. Hariadi, SpOG ( K ) menambahkan. Pihaknya akan sangat memperhatikan masalah pelayanan pada pasien peserta program JKN-KIS dan terkait akreditasi bahwa tidak ada masalah mengenai hal itu, hanya menunggu jadwal dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) saja.

” Semoga hubungan yang sudah terjalin dengan baik akan semakin baik lagi dengan BPJS Kesehatan terutama Cabang Surabaya,” imbuhnya

” Mengenai fasilitas, semua perbaikan sudah kami laporkan untuk keperluan proses akreditasi serta perbaikan yang dimaksud adalah penambahan fasilitas – fasilitas kami untuk pelayanan kesehatan, sehingga tidak akan ada masalah untuk proses kedepannya nanti,” pungkas Hariadi.

Penandatanganan Perpanjangan Kerja sama Dengan RS Husada Utama adalah bagian dari agenda tahunan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada peserta Program JKN – KIS. Sampai dengan saat ini terdapat 48 RS dan Klinik Utama yang telah menjalin kerja sama pelayanan kesehatan dengan BPJS Cabang Surabaya.    ( Dji )

Related Articles

Back to top button