Terapkan Kemudahan Layanan e – Proxy. KSEI Gandeng Asosiasi Emiten Indonesia Gelar Sosialisasi Hands On.

Surabaya : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai upaya untuk mempermudah pemahaman dan tata cara menggunakan Layanan Jasa KSEI e-proxy ( electronic proxy ) platform dan e-voting ( electronic voting ) platform pada saat menggelar ( RUPS ), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) yang bekerjasama dengan Asosiasi Emiten Indonesia ( AEI ) menggelar sosialisasi dan hands on.
Sosialisasi yang diikuti oleh 28 anggota Emiten Jawa Timur pada Kamis, 24 Januari 2019 di Hotel Sheraton Surabaya menghadirkan nara sumber Kepala Unit Bantuan Hukum KSEI, Yanu Suwandika dan Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI, Dian Kurniasarie.
Dalam paparannya, Yanu Suwandika menyampaikan bahwa, sosialisasi ini dilakukan merujuk pada penyempurnaan POJK No 32/POJK.04/2014 tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diterbitkan pada semester 1 tahun 2019. Dan berlaku efektif untuk semua Perusahaan Terbuka paling lambat 1 tahun (Juni 2020) setelah POJK diterbitkan.
” Dengan demikian, bagi Perusahaan Terdaftar (Emiten) wajib menggunakan Layanan Jasa KSEI e-proxy platform dan e-voting platform pada saat menggelar (RUPS). Dimana, E-proxy dan e-voting platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi pada (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Yanu saat memberikan paparan pada peserta, kamis ( 24/1/2019 )
Berdasarkan data KSEI pada tahun 2018, sebanyak 73 persen investor pasar modal berdomisili di pulau Jawa, dimana mayoritas pelaksanaan RUPS berlokasi di Jakarta. Kendala akan dihadapi investor apabila pelaksanaan RUPS dilakukan pada waktu yang bersamaan dan di lokasi yang berbeda.
” Sepanjang tahun 2018, tercatat dari sekitar 600 Emiten yang listing di Bursa Efek Indonesia, ada sekitar 35 Perusahaan yang berdomisili di Jawa Timur dan berpotensi melaksanakan RUPS di Surabaya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Dian Kurniasarie juga memaparkan bahwa, dari data KSEI tahun 2018 mencatat rerata 6 RUPS dilaksanakan pada satu hari, dengan jumlah maksimum 40 RUPS dilakukan di hari yang sama. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 18.000 investor yang diundang untuk hadir di RUPS pada tanggal yang sama namun oleh Emiten yang berbeda.
” Dengan jumlah Emiten yang telah mencapai lebih dari 600 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun. Sehingga, diharapkan, dengan adanya Implementasi e-proxy dan e-voting platform dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan namun di lokasi yang berbeda,” ujar Dian.
E-proxy platform merupakan alternatif untuk memberikan kuasa kehadiran melalui sarana elektronik kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS. Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS.
KSEI secara resmi telah menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK) sebagai pengembang pada tahun 2017 di Jakarta untuk mengembangkan e-proxy platform dan e-voting platform. ( * Dji )