Politik

KPPU DESAK DPR – RI BARU AGAR SYAHKAN UU.PERSAINGAN USAHA.

 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Perwakilan Daerah Surabaya mendesak  DPR – RI  periode 2019 hingga 2024 dan Presiden Joko Widodo agar menyetujui Undang – Undang KPPU yang baru .

Hal ini seperti diungkapkan oleh Komisioner KPPU Affif Hasbullah. Pihaknya mengataka, bahwa keiginan dalam amandemen Undang-undang Persaingan yang baru tersebut segera disahkan.

Selain itu, Afif juga mengungkapkan , bahwa KPPU saat ini sangat menghendaki undang – undang nomor 5 tahun 1999 diamandemen, karena proses amandemen sebenarnya sudah berjalan.

” Kami menyesalkan, kenapa Amandemen Undang Undang tersebut tidak langsung disahkan oleh DPR periode 2014 – 2019,” katanya.

” Tapi kami menghormati, karena saya yakin pertimbangan dari anggota DPR kenapa ini harus ditunda. Saya kira untuk kewenangan – kewenangan yang diberikan kepada KPPU ini terbuka saja untuk didiskusikan,” imbuh Afif

Afif menjelaskan, ada suatu hal di KPPU yang perlu diperkuat yaikni kelembagaannya, karena kelembagaan KPPU ini belum seperti lembaga negara yang lain, pegawainya juga banyak yang kontrak.

“Jadi ini menarik, kalau pegawainya KPPU itu ingin menjadi ASN sedangkan di KPK gak mau jadi ASN,” jelas pria berkacamata.

Disinggung mengenai harapan kepada anggota DPR terpilih, Afif menjawab bahwa RUU larangan praktek persaingan usaha tidak sehat itu sudah tahap akhir, kalau anggota DPR yang baru mau mengesahkan itu bisa lebih cepat lagi.

“Jadi tidak perlu mulai dari nol dan itu merupakan suatu hadiah dan akan dilihat oleh publik sebagai bentuk komitmen negara memberantas kartel perdagangan,” tuturnya

Terlebih sudah melibatkan banyak pakar, banyak ahli persaingan usaha, dan rapat – rapat di DPR yang sangat melelahkan, maka saya kira harus sudah diputuskan bahwa ini sudah sangat layak,” pungkasnya.  ( Dji )

Related Articles

Back to top button