Gelar Kopdar 3 Nasional, Pelaku Usaha dan Teknisi Ponsel di Bekali Kebijakan Hukum Ponsel.

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai upaya untuk menguatkan tali persaudaraan pada Komunitas Pelaku Usaha dan Teknisi Ponsel. Kini Komunitas yang dikenal dengan sebutan Pathas ( Perkumpulan Teknisi Ponsel Arek Suroboyo ) menggelar 1’Anniversary Pathas ” bersama Aptech (Asosiasi Pelaku Usaha dan Teknisi HP )
Sebanyak ratusan para pelaku Usaha dan Teknisi Ponsel menghadiri kegiatan yang Bertajuk Kopdar 3 Nasional yang dihelat di Gedung Robotika Kampus ITS. Surabaya.
Ketua Aptech Jawa Timur, Christian Didi Hernawan mengatakan. Ajang kegiatan Aptech Kopdar 3 Nasional yang bertepatan dengan Anniversary Pathas tersebut adalah memberikan informasi terhadap para pelaku usaha dan Teknisi Ponsel agar tidak tersandung hukum, sehingga nantinya para pelaku dan teknisi ponsel bisa berjualan dengan Amanah ( Aman dan Terkendali ). Cara ini sangat possitif pasalnya pada tahun depan akan ada kebijakan hukum terkait Ponsel.
” Apalagi di bulan april akan diberlakukan sistem yang namanya IMEI ” katanya
Untuk itu, Masih kata Christian, pentingnya sebuah organisasi yang diterapkan di Aptech adalah membekali mereka supaya bisnis yang dijalani menerapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
” Dengan mengikuti sebuah organisasi sangat penting,pasalnya mereka dilatih untuk bekerja yang benar,sehingga mereka tidak tersandung dengan hukum,” ujarnya
” Masalahnya di dunia teknisi sangat rawan sekali bersentuhan hukum,” imbuh Christian
Ditempat yang sama Direktur Standartrisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementrian Kominfo, Mochamad Hadiyana menambahkan.Pihaknya sangat memberikan apresiasi terhadap Aptech dan Pathas yang telah menyelenggarakan kegiatan Kopdar 3 Nasional,pasalnya dengan kegiatan tersebut Pihaknya sebagai Kementrian Kominfo bisa memberikan sosialisasi mengenai IMEI terkait ponsel ilegal yang seharusnya dipahami oleh pelaku dan teknisi Ponsel
” Kami menyampaikan pada semua pelaku dan teknisi ponsel yang saat ini terdapat konsep ilegal bahwa perangkat ponsel dibuat dari alat yang tidak berkualitas bahkan di bahwa standartrisasi nasional yang bisa mengakibatkan kendala terhadap gangguan kesehatan bagi para konsumen dikarenakan alat yang digunakan terdapat kandungan zat – zat ( timbal ) yang sangat fatal apabila disentuh oleh para konsumen dan teknisi ponsel,” katanya
” Kami berharap dan dukungan agar perangkat yang di pasarkan yang ilegal saja, masalahnya akan menjadi aman dan terlebih bisa menjaga kesehatan,” ujar Hadiyana.
” Selain itu, perangkat yang ilegal tersebut juga merugikan konsumen dari segi sisi kualutas tersambungnya kualitas komunikasi,” ujarnya
Di sisi lain Hadiyana juga mengungkapkan,bahwa dari investigasi dan sumber badan survei internasional ditenggarai bahwa produk – produk ilegal terutama dari produk China tersebut terkendala dari sambungan komunikasi terputus atau kegagalan akses yang tingkatan tinggi hingga mencapai 30 hingga 40 % .
” Ini yang pada intinya menyebabkan dan merugikan operator,karena kualitas layanan menjadi turun,” pungkasnya. ( Dji )