Ekbis

Dampak COVID – 19, DJP Jatim 1 Turunkan Tarif Pajak Sebesar 22 Persen.

 

SURABAYA. : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sehubungan dengan dampak COVID-19 yang telah memperlambat ekonomi dunia tidak terkecuali Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan khususnya yang terkait dengan sektor Perpajakan.

Seperti dijelaskan Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya.Sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022. Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.

” Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen. Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan ( angsuran PPh Pasal 25 ) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” katanya

Eka Sila mengungkapkan. Selain itu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak sebagai antisipasi dampak ekonomi covid-19, yakni, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan Restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk Eksportir ( tanpa batasan ) dan Non Eksportir ( nilai restitusi paling banyak 5 Miliar Rupiah ).

Terlebih untuk penerimaan Kanwil DJP Jatim 1 pada tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 ( triwulan I ) yaitu sebesar 9,83 Trilyun atau 17,97% dari target sebesar 54,703 Triliun, dan untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sendiri telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10% dari 404.327 Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan

Peniadaan layanan perpajakan secara langsung juga akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.meskipun layanan secara langsung ditiadakan, Kanwil DJP JawaTimur I tetap terus berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dengan membuka layanan melalui email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.

Eka Sila menambahkan,Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19. ( Dji )

Related Articles

Back to top button