Politik

Putus Mata Rantai Covid – 19, Camat Asem Rowo Hentikan Kendaraan Diluar Plat L.

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Pandemi Covid – 19, Pemerintah Kota Surabaya melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Selain Kecamatan Asem Rowo Surabaya, kegiatan PSBB di hari pertama ini melibatkan Pihak Kelurahan, Polsek, Koramil, Jajaran Polda, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dishub, OPD Pemkot, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Propinsi Jatim, Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya dengan menyisir di Check Point’ pintu keluar Tol Dupak Rukun Surabaya.

Camat Asem Rowo Bambang Udi UKoro mengatakan, Kegiatan PSBB tersebut adalah salah satu upaya untuk memeriksa dan menyampaikan keperluan bagi setiap pengendara yang berkendak masuk di kota Surabaya

” Salah satu upaya kami dalam penerapan PSBB tersebut adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kota Surabaya terutama bagi setiap pendatang kami lakukan penghentian pengendara yang memiliki diluar Plat L,” katanya

” Selain itu kami juga melalukan screening bagi pengendara tersebut dengan mengukur suhu tubuh, wajib pakai masker, Pemeriksaan surat perjalanan memasuki Kota Surabaya,” imbuh Bambang.

Bambang mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan aturan protokol yang di tetapkan sesuai keputusan perwali no16 Tahun. 2020, namun sansi ini akan dijatuhi kepada masyarakat yang melangar dan sanksi tersebut berupa teguran secara lisan maupun tulisan.

‘ Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk memutus mata rantai virus covid-19, karena penyebaran virus tersebut melalui masyarakat secara individu sehingga kami maupun aparat tidak bisa berbuat apa – apa kecuali adanya dukungan dari warga setempat,” ungkap Pria yang sekaligus ketua Baksose Surabaya. ( Dji )

Related Articles

Back to top button