Dimasa Pandemi Covid – 19, Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya Mulai Terima Tahanan.

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Rumah Tahanan (Rutan) kelas I-A Medaeng Surabaya kini mulai menerima kiriman tahanan dari kejaksaan.
Bahkan kiriman tahanan dari Kejaksaaan tersebut, merupahkan kali pertama sejak diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dimasa pandemi Covid-19.
Sekitar 30 tahanan baik dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polrestabes Surabaya dan polsek-polsek jajaran, akhirnya dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya.
Kepala Seksi ( Kasi ) Pelayanan Rutan Kelas I Surabaya, Ahmad Nuri Dhuka mengatakan, tidak semua tahanan bisa diterima untuk dilakukan penahanan di Rutan yang berlokasi di Sidoarjo ini.
“Kami hanya menerima tahanan yang sudah berstatus A3 atau tahanan pengadilan dan tahanan yang sudah vonis,” kata Dhuka, Senin (22/6/2020).
Dhuka mengungkapkan. Tahanan yang baru masuk itu, akan ditempatkan pada sel khusus untuk dilakukan isolasi selama 14 hari. Namun untuk menerima tahanan dari kejaksaan, Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya tetap melakukan penerapan prosedur protokol kesehatan
Dia menambahkan, karena keterbatasan tempat untuk isolasi, penerimaan tahanan ini akan dilakukan secara bertahap.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Farriman Siregar menambahkan, hingga saat ini, Kejari Surabaya terus melakukan pendataan tahanan yang akan dikirim ke Rutan Kelas I Medaeng.
Terlebih Farriman menjelaskan, untuk sementara, pengiriman tahanan ke Rutan Medaeng benar-benar dibatasi, karena dijatah 30 tahanan untuk jangka waktu dua minggu.
“Kita hanya dijatah 30 tahanan saja dalam dua minggu. Hal ini karena keterbatasan tempat untuk isolasi,” pungkasnya. ( * Dji )