Jemput Paksa Jenazah Covid – 19, Pelaku Terancam Pasal Berlapis.

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Adanya kejadian klaster jenazah yang dijemput paksa oleh keluarga di Rumah Sakit serta memakamkan jenazah yang terpapar Covid -19 akan ditindak tegas oleh Polda Jatim.Bahkan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan ancaman sanksi hukuman bagi pihak keluarga yang apabila melakukan penjemputan paksa jenazah Covid – 19.
“Klaster jenazah ini berasal dari masyarakat yang nekat menjemput paksa jenazah keluarganya yang terkonfirmasi positif Corona. Bahkan, ada beberapa yang memakamkan jenazah Covid-19 tidak menggunakan pedoman pemulasaraan jenazah sesuai protokol pencegahan Covid-19,” kata Truno.
Truno mengungkapkan, apabila ada tindakan penjemputan paksa akan terancam pasal berlapis,juga tindakan tersebut melanggar KUHP dan ada UU karantina serta wabah penyakit yang dilanggar.
Terlebih menurut Truno, Sanksi hukuman tindakan tersebut tak main-main, yakni di atas lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit,” terangnya.
Ditambahkan Truno,bagaimana pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil rapid test atau swabnya reaktif ? Truno mengatakan proses hukum akan terus berjalan. Namun, menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu.
“Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan,” ujarnya
Terkait proses penegakan hukum.Masih kata Truno, pihaknya memberikan tindakan tegas untuk pelaku agar menjadikan efek jera dikemudian hari. Entah dari pelaku sendiri, keluarga maupun bagi orang lain. ( *Dji ).