Sospol dan Pemerintahan

Sasar 3 Lokasi, Kecamatan Asemrowo Gencarkan Penertiban Pengguna Masker.

 

SURABAYA  : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid -19, Kecamatan Asem Rowo Surabaya bersama TNI, Polisi, Sat Pol PP dan Satgas Kampung Tangguh gencarkan penertiban penggunaan masker bagi warga yang ada di kawasan Asemrowo.

Penertiban penggunaan masker yang menyasar pada aktifitas 3 pasar tradisional dan pengguna kendaraan bermotor di jalan Asemrowo langsung dihadiri Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro.SH dan didampingi Kapolsek Asemrowo AKP.Hary Kurniawan. SH

Camat Asemrowo, Bambang Udi Ukoro mengatakan, Kegiatan tersebut adalah bagian dari sosialisasi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid – 19.Untuk itu, Pihaknya melakukan pengawasan kepada warga yang melanggar aturan kedisiplinan seperti tak menggunakan masker dan physical distancing ( jaga jarak ).

Menurut Bambang , melihat kondisi Jawa timur masih belum aman adanya penyebaran covid – 19, pihaknya juga melakukan evaluasi dengan mengacu pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 terkait tatanan kehidupan baru di lingkungan pemerintah kota Surabaya.

” Kami bersama dengan tiga pilar, sepakat untuk mengajak warga asem rowo agar patuh melaksanakan kedisiplinan dalam menuju tatanan kehidupan baru,” katanya di temui usai acara sosialisasi  penertiban masker.Jumat ( 3/7/2020 )

Selain tiga pilar. Masih kata Bambang, pihaknya juga mengajak seluruh tokoh masyarakat yang berada di wilayah kampung tangguh semeru wani jogo Suroboyo untuk ikut peran serta dalam melaksanakan aktifitasnya sebagai satgas kampung tangguh untuk memerangi penyebaran virus Corona.

” Kami bersama aparat, warga maupun relawan satgas wani jogo ( berani jaga ) , wani ngandani ( berani memeritahukan ) punya peran penting untuk mengingatkan warga jika keluar rumah wajib menggunakan masker,” terangnya

Pada kegiatan sosialisasi penertiban penggunaan masker yang pusatkan di Jalan Asemrowo tepatnya depan kantor Polsek Asemrowo sedikitnya sekitar 19 orang yang terjaring tidak memakai masker dan tidak memiliki KTP.

” Kami bekerjasama dengan penegak perda akan memberikan suatu pembelajaran atau efek jera bagi warga yang terjaring tidak memiliki KTP dan tidak menggunakan masker langsung di bawa ke Liponsos keputih,” ujarnya

Pihaknya berharap supaya giat sosialisasi dan penertiban penggunaan masker ini jangan sampai terhenti. Lantaran masih banyak ditemui di tempat umum maupun jalan, warga yang tidak mengenakan masker.

” Kami akan lakukan kontinyu setiap tiga bulan sekali dalam giat sosialisasi penertiban penggunaan masker ini,” ungkapnya.

Senada diungkapkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hary Kurniawan, menurutnya.Bahwa Jawa timur yang semakin meningkat dalam kasus covid – 19, terutama pada kota Surabaya yang sudah termasuk zona hitam pekat.Tentunya Pihaknya juga melakukan tindakan yang cukup ekstrem yakni melakukan penegakan yang tegas.

” Kesadaran warga untuk menggunakan masker sangat rendah,meski mereka beralasan tidak sengaja atau lupa menggunakan masker itu tidak dibenarkan,” kata Hary

Namun Hary berharap. Dengan diberikannya hukuman atau sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan akan menjadi pelajaran berharga, dan setidaknya dengan penegakan aturan tersebut, mereka juga menjadi sadar dan memahami aturan protokol kesehatan.

” Sanksi yang diberikan ini akan menjadi semacam edukasi. Selain itu, penegakan hukum juga menjadi efek jera dari masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya. ( Dji )

Related Articles

Back to top button