Umum

Akibat Pandemi Covid – 19, BPJS Kesehatan Fasilitasi Pelayanan Kanal Digital

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Ditengah Pandemi Covid – 19. BPJS Kesehatan memberikan keringanan pada akses pembayaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).
Melalui Kanal Digitalnya, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU ) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe memaparkan, bahwa terobosan ini adalah salah satu akses untuk memudahkan para peserta untuk mengakses Program kebijakan Pemerintah, untuk mendukung protokol kesehatan.

” Keringanan pembayaran ini, adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid – 19. Yang mengakibatkan perekonomian masyarakat menurun, sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun,” papar Betsy M. O. Roeroe, pada acara Media Gathering BPJS Kesehatan lewat Virtual.Senin.( 26/10 ).

” Sebagai kemudahan tersebut. BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut, melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat,” imbuhnya.

Diungkapkan Betsy M. O. Roeroe, Program tersebut ditujukan untuk membantu peserta JKN – KIS yang mengalami dampak pandemi Covid-19, terutama bagi mereka memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.
Lebih lanjut Betsy berharap, dengan adanya program ini setidaknya dapat meningkatkan keaktifan peserta.

” Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta,” terangnya.

Terlebih pada program Relaksasi Tunggakan JKN. Masih kata Betsy, akan memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Oleh karena itu, program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN – KIS dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing – masing, setelah itu melakukan pembayaran dikanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada peserta JKN – KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan,” paparnya.

Betsy mengungkapkan, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN – KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

“Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama,” ungkap Betsy.

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN. Masih Betsy, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan, pada program sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN – KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) di nomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center. ( Dji )

Related Articles

Back to top button