Politik

Wisnu Sakti Buana Resmi Plt. Walikota Surabaya Gantikan Risma

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Terjawab sudah soal Gonjang ganjing rangkap Jabatan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilantik Presiden sebagai Menteri Sosial ( Mensos ).

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, bahwa Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.

“Dalam aturan perundang-undangan, Kepala Daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya Kamis (24/12/2020).

Akmal juga menjelaskan, Pasal 78 tersebut berbunyi “Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang”.
“Jadi diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti,” imbuh Akmal.

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

“Wakil wali kotanya (menggantikan) itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas,” terangnya.

Sementara terkait dengan pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“ Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu ,” pungkasnya.

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: (a) Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (b) Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau (c) Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

Sebelumnya, Risma sempat mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya. Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

“Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, ‘Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi’,” kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

“Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” ujarnya.

Diketahui, surat penunjukan Whisnu Sakti Buana (saat ini wakil wali kota Surabaya) sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota juga telah resmi ditandatangani gubernur melaui rapat yang digelar Rabu (23/12/2020) malam. Dan Kemendagri juga meminta segera dilakukan koordinasi dengan DPRD Surabaya untuk paripurna terkait proses pemberhentian Risma sebagai wali kota.       ( * Dji ).

Related Articles

Back to top button