Politik

Peduli Penyebaran Virus Covid -19, Camat Asemrowo Gelar Lomba Sosialisasi Perwali

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Virus Covid -19 yang ada di Wilayah Kecamatan Asemrowo Surabaya , Camat Asemrowo Drs.Bambang Udi Ukoro, SH, M.Si menggelar Lomba Sosialisasi Perwali ( Peraturan Walikota ) Perwali 67 Tahun 2020 yang saat ini sudah disempurnakan menjadi Perwali 2 Tahun 2021.

Lomba Sosialisasi Perwali 2 Tahun 2021 di tingkat Kelurahan se – Wilayah Kecamatan Asemrowo ini diikuti 3 Kelurahan yakni, Kelurahan Asemrowo, Genting Kalianak dan Tambak Sarioso.

Menurut Drs. Bambang Udi Ukoro, bahwa tujuan Lomba Sosialisasi tersebut adalah agar ASN dan Aparat yang ada di masing – masing Kelurahan memberikan informasi atau himbauan kepada warga hingga menuju ke daerah perkampungan wilayah Kelurahan masing – masing di Kecamatan Asemrowo.

” Ini penting sekali, karena mengingat Perwali 67 ini berlaku untuk masyarakat dan ada unsur sanksi atau denda yang harus diterima apabila melanggar aturan perwali tersebut,” kata Bambang  ditemui kabaraktualita.com acara Sosialisasi Perwali 67 tahun 2020, Selasa ( 12/1/2021 ).

Selain itu. Lanjut Bambang , dengan kegiatan lomba Sosialisasi ini. Pihaknya ingin mengajak setiap Kelurahan untuk berlomba – lomba supaya dapat mengenali wilayahnya masing – masing.

Terlebih dengan kegiatan Sosialisasi tersebut. Masih kata Bambang, diharapkan semua Kelurahan – kelurahan yang ada di Wilayah Kecamatan Asemrowo ini akan lebih dikenali oleh warganya sendiri.

” Jadi ketentuan Lomba Sosialisasi ini adalah yang paling banyak menyampaikan sosialisasi dengan jumlah titik target kegiatan di lokasi,” ujarnya.

” Kita juga menfasilitasi dengan Aplikasi untuk mengirim laporan beserta dokumen kegiatan tersebut,” imbuh Bambang.

Bambang mengungkapkan.Pada pelaksanaan lomba kegiatan Sosialisasi Perwali ini akan berlangsung selama dua minggu.

” Lomba ini dimulai dari tanggal 5 hingga 18 Januari 2021 yang juga diumumkan untuk pemenangnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, kegiatan Lomba Sosialisasi tersebut adalah memotivasi pada aparat yang ada di Kelurahan khususnya, untuk lebih mengingat dan wajib dekat dengan masyarakat terutama di tengah masa pandemi ini melakukan himbauan – himbauan atau aturan bahkan dengan sosialisasi tersebut agar warga kecamatan Asemrowo yang saat ini sudah tidak ada pasien di Rumah Sakit Asrama Haji .

” Kami ingin tetap menjaga dan mempertahankan warga di wilayah kecamatan Asemrowo, agar tetap patuh terhadap Protokol kesehatan,terlebih adanya Perwali 67 yang sudah disempurnakan dengan Perwali 2 tahun 2021 juga pada tanggal 11 hingga 25 Januari adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang membatasi bagi masyarakat yang berakhir 25 Januari,” terangnya.

Untuk menyemangati kegiatan lomba tersebut, Pihaknya telah mempersiapkan bagi para peserta lomba dengan hadiah – hadiah yang menarik.

Sementara Asnafi Lurah Asemrowo mengatakan, bahwa kegiatan lomba Sosialisasi Perwali 67 tahun 2020, kita melakukan penyampaian sosialisasi kepada warga, terkait tindakan – tindakan atau sanksi yang ada di Peraturan Perwali.

” Yang pertama kita sosialisasikan kepada warga adalah larangan keluar rumah tanpa menggunakan masker, selanjutnya warga tidak diperbolehkan bergerumun pada satu tempat dan pemberlakuan tempat usaha untuk tidak membuka lebih dari pukul 10 malam,” katanya

Untuk itu, Pihaknya berharap kepada warga agar lebih waspada dan jangan menyalahi aturan yang sudah ada.

” Harus lebih berhati – hati ,karena di dalam perwali tersebut ada sanksi yang melanggar,” ujarnya.

Asnafi mengungkapkan, pada sosialisasi ini, Pihaknya akan menyampaikan Protokol kesehatan di Perwali 67 tahun 2020 pada saat warga mengurus surat adminitrasi di kantor.

” Pada saat warga datang ke kantor Kelurahan, kami akan memberikan sosialisasi perwali 67 tahun 2020,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk mensosialisasikan Perwali ini. Pihaknya juga mendatangi tempat – tempat yang menjadi titik kumpul warga.

” Untuk mensosialisasikan Perwali tersebut, kami datang ke tempat warung -warung maupun blusukan ke perkampungan,” kata Asnafi

Asnafi menjelaskan, untuk yang melanggar peraturan walikota ini,akan dikenakan sanksi dari pencabutan ijin dan denda adminitrasi.

” Denda perorangan sebesar 150 ribu dan denda yang memiliki usaha dikenai 500 ribu hingga 25 juta, tergantung sanksi pelanggarannya seperti apa,” pungkas Asnafi. ( Dji )

Related Articles

Back to top button