Politik

Hari Ini DJP Resmi Luncurkan Meterai Tempel Baru

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Hari ini Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) resmi meluncurkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers.Kamis ( 28/1/2021 ).

Menurut Hestu Yoga, Ciri umum pada Materei tersebut adalah terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya. Masih kata Hestu, adalah terdapat warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Ciri umum dan ciri khusus meterai tempel baru dapat dilihat pada gambar berikut.

Ia menjelaskan, Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.

” Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” ungkap Hestu.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa. Lanjut Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp. 9.000,00.

” Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp.3.000,00, dua meterai masing-masing Rp. 6.000,00, atau meterai Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 pada dokumen,” terangnya.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. ( Dji ).

Related Articles

Back to top button