KPPU Catat Masukan RPP POSTELSIAR dalam Pengawasan Persaingan Usaha di Sektor Telekomunikasi

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) turut memperhatikan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perubahan Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.
Hal ini dilakukan sejalan dengan adanya beberapa substansi pasal dalam RPP tersebut, yang secara langsung menyebutkan upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat sebagai salah satu landasan dari pelaksanaan substansi yang diatur.
Menurut Deputi Bidang Kajian dan Advokasi,Sekretariat KPPU, Taufik Ariyanto, bahwa berdasarkan analisis KPPU, diidentifikasi berbagai substasi persaingan usaha dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pos Telekomunikasi dan Penyiaran ( RPP Postelsiar ) yang tengah dipersiapkan Pemerintah.
Dijelaskan Taufik, beberapa Substansi yang terkait dengan Persaingan Usaha tersebut adalah.
a. kegiatan usaha melalui internet,
b. kerja sama sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional,
c. kerja sama pemanfaatan infrastruktur penyelenggaraan telekomunikasi,
d. penetapan batas atas dan batas bawah tarif penyelenggaraan telekomunikasi,
e. penetapan batas bawah berdasarkan kondisi pasar yang berdampak terhadap keberlangsungan layanan dan kualitas layanan kepada masyarakat,
f. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi, termasuk ketentuan mengenai sanksi dan.
g. pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi, termasuk ketentuan mengenai sanksi.
Memperhatikan berbagai substansi tersebut. Masih kata Taufik Ariyanto, adalah sejalan dengan tugas dan kewenangan KPPU, maka KPPU akan memberikan masukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memperkuat landasan pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi melalui perkuatan koordinasi antar lembaga dalam pengawasannya.
Untuk itu.Lanjut Taufik, KPPU akan mengusulkan agar RPP Postelsiar turut memuat ketentuan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk selalu meminta pendapat KPPU dalam melakukan pengaturan atas berbagai substansi yang terkait persaingan usaha sebagaimana di atas. ( Dji )