Umum

Cara Mudah dan Aman Laporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filing

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Demi kenyamanan dan keamanan bersama, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan menggunakan aplikasi e-Filling.

e–Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim I, P. M. John L. Hutagaol saat dihubungi via telephone pada Kamis, 18 Februari 2021 di Kanwil DJP Jatim I Surabaya.

“Kami himbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan sepanjang tahun 2020 menggunakan e-Filing,” ucap John, Kamis, (18/02/21).

Selain untuk menunaikan kewajiban perpajakan, lanjut Kakanwil DJP Jatim I, melaporkan SPT mellaui e-Filling juga lebih mudah dan aman. Serta, juga untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Sehingga, bisa turut mendukung program pemerintah dalam memutuskan rantai penyebaran covid-19.

“Dengan lapor pajak menggunakan e-Filing, Wajib Pajak (WP) hanya perlu sekali seumur hidup melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number),” tegasnya.

Apabila sudah mendapatkan EFIN, WP cukup menyimpannya di kontak handphone. EFIN akan digunakan apabila Wajib Pajak lupa password djponline. Setelah memiliki EFIN, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dari rumah. Jika wajib pajak merasa kesulitan, dapat membuka tutorial di channel Youtube Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jawa Timur I.

Hal ini sesuai komitmen Kanwil DJP Jatim I untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada Wajib Pajak.

“Jika Wajib Pajak memiliki kesulitan terkait pelaporan, dapat menghubungi _helpdesk melalui Chat Center yang disediakan Kanwil DJP Jatim I,” ungkapnya.  (*)

Related Articles

Back to top button