Politik

PN Surabaya Kembali Dibuka, Penerapan Protokol Kesehatan Tetap Berjalan.

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Pasca adanya insiden meninggalnya pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan salah satu seorang Hakim bertugas di Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, yang dikabarkan meninggal akibat terpapar Covid – 19, mengakibatkan segala aktifitas kegiatan persidangan di PN diberhentikan selama dua pekan.

Segala kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sempat diberhentikan sementara selama dua minggu, akhirnya dibuka kembali.

Hal ini diungkapkan Humas PN Surabaya Martin Ginting, bahwa untuk hari ini ( 29/6/2020 ) segala aktivitas di PN Surabaya mulai digelar kembali, namun menurut Martin Ginting.Masih ada ketentuan atau persyaratan yang harus di jalankan oleh Instansi tersebut.

” Hari Senin ini ( 29/6/2020 ) mulai digelar kembali dari perkara perdata hingga persidangan boleh dijalankan namun dengan satu persyaratan,” katanya.Senin ( 29/2020 )

Untuk persidangan.Masih kata Martin Ginting, mulai digelar.Namun, aturannya tetap pada proses secara digital. Tapi harapan kedepannya segala aktifitas di PN dapat kembali digelar, namun tetap pada aturan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah.

“Jadi, siapapun yang masuk area PN Surabaya harus mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengecekan suhu badan,” terangnya.

Ditempat terpisah, Bripka Arif Harmoko, koordinator keamanan PN Surabaya menambahkan, dibukanya kembali segala aktifitas di PN tersebut, Pihaknya akan siap menertibkan dan mengamankan jalannya persidangan serta memantau pengunjung yang keluar masuk.

“Jika ada pengunjung yang tidak mentaati protokol kesehatan, satuan pengamanan PN Surabaya tak segan untuk mengeluarkan pengunjung dari area PN Surabaya,” tegasnya

Dikatakan Arif. Untuk saat ini, setiap para pengunjung yang hadir pada persidangan tidak ada pembatasan. Terkecuali bagi pengunjung yang berkeinginan membuat surat permohonan ligalisir, Tapi hanya dibatasi setiap pengunjung untuk 20 orang.   ( Dji )

Related Articles

Back to top button