Jelang Idul Fitri 1442 H, KPPU Awasi Harga Bahan Pokok
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) melakukan pengawasan Harga bahan-bahan Pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Upaya tersebut, untuk mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa Fluktuasi Harga Komoditas Bahan Pokok masih dalam batas wajar dan belum ditemukan adanya Potensi pelanggaran persaingan Usaha dalam transaksi penjualan.
Bahkan KPPU mencatat, bahwa berdasarkan Data Pemerintah, Inflasi di Pasar mencapai 0,58% selama periode pengawasan Januari hingga April 2021.
Menurut Taufik Ariyanto, Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU. Bahwa Komponen Kontributor Inflasi paling besar berasal dari bahan Makanan dan Minuman, yakni sebesar 0,05%.
Secara khusus. Masih kata Taufik, dari Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyimpulkan Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal satu minus 0,74% ( YoY ) atau minus 0,96% ( QoQ ), dengan Konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih Minus 2,23%.
Dalam Pengawasannya di Lapangan. Lanjut Taufik, KPPU menemukan bahwa terjadinya Gejolak Harga Bahan Pokok jelang Lebaran cenderung dipengaruhi oleh Distribusi yang mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah.
” Terlebih Pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang di sejumlah wilayah, dimulai pada tanggal 6 Mei 2021. Secara rata-rata, Fluktuasi masih terjadi di Komoditas Daging Sapi, Ayam, dan Cabai,” kata Taufik dalam acara Virtual KPPU.
” Selain itu, gejolak Harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran. Selain itu, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir,” imbuh Taufik.
Taufik berharap, ke depannya KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga komoditas bahan pokok tersebut, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.
” KPPU juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan,” pungkasnya. ( Dji )