Hukum dan Kriminal

Korban Penipuan 1 Milliar Merasa Kecewa, 4 Tahun Lapor Malah Dapat Balasan SP3

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sungguh Ironis sekali yang terjadi terhadap perempuan bernama Suhartini ( 56 ) yang merupahkan Warga Perum.Central Park Regency,Ketintang,SurabayaPasalnya,Ia yang menjadi korban penipuan sejumlah uang sebesar Rp.1 milliar malah dapat balasan SP 3 oleh Polda Jatim.

Bahkan Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Polda Jatim.Lantaran perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT.

Laporan tersebut menerangkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP.

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya.

Menurutnya,setelah empat tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suhartini kecewa berat.

Bahkan kata Suhartini,Isi surat tersebut adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7,” kata Hartini Sumitro, Minggu, (24/3/2024).

Suhartini berharap kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Ikhwal perkara Suhartini berawal dari  bujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp.1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo no. 155 – 159, Kota Surabaya.

“Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12% dengan jumlah Rp1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200% dari dana yang disetorkan,” tandas Suhartini.

Dengan imbalan yang telah diterangkan oleh inisial R,akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).

“Saya mentransfer uang sebesar Rp.1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil,” beber Suhartini kepada awak media.

“Singkat cerita,inisial R tersebut mengatakan kepada saya uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.

Pada saat jatuh tempo saya menagih uang saya dan uang imbalan. Ternyata pihak Inisial R tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit,”terangnya.

Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, Suhartini langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant ke Polda Jatim.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi soal kasus tersebut hingga kini belum merespon.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Inisial R yang diduga pelaku ketika dihubungi hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun soal kasus tersebut. ( * )

Related Articles

Back to top button