Politik

Beredar Kabar Penyaluran BST Bersyarat Vaksin, Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau di Kecamatan Semampir

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Emil Elustianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Rabu (28/07/2021).

Wagub Emil memastikan bahwa penyaluran Bansos di Surabaya berjalan lancar, meski sempat beredar informasi adanya persyaratan vaksinasi bagi calon penerima bansos.

“Kami cek ke pimpinan PT Pos Jawa Timur, Pak Immanuel bahwa tidak ada syarat demikian. Didampingi dengan muspika juga disini, sudah jelas dari hasil pengecekan saya langsung ke lokasi, bahwa masyarakat semua baik yang sudah vaksin maupun yang belum, bisa mendapatkan Bansosnya tanpa kendala,” ujarnya.

Emil mengutarakan, jika persyaratan vaksinasi diterapkan dalam penyaluran Bansos, kendalanya justru pada stok vaksin yang minim, karena masih menunggu pengiriman dari pemerintah pusat. Terlebih masyarakat Surabaya memiliki minat yang sangat tinggi terhadap Vaksinasi.

“Kalau penyaluran Bansos ini disyaratkan harus sudah vaksin, kendalanya ada di vaksinnya bukan di Pemkotnya. Memang sebenarnya masih nunggu,” ujarnya.

Terkait peristiwa di Sumenep, dimana warga penerima BST menolak program vaksinasi di tempat, Emil merespon “itu berbeda dengan di sini (Surabaya), karena kalau pemerintah bisa menyediakan vaksinasi di lokasi penyaluran BST, artinya tidak ada kendala suplai vaksin. Namun demikian, saya harus berkoordinasi dulu dengan berbagai pihak sebelum merespon peristiwa di sana (Sumenep),” tandasnya.

“Karena, meskipun ada vaksinnya, ditengah semangat pemerintah ingin menggenjot penyaluran Bansos termasuk dengan di-“rapel” langsung beberapa bulan di sekali penyaluran, maka apakah kalau warga tersebut merasa belum siap divaksin lantas ditahan pencairan Bansosnya? Ini yang mesti saya cek segera dengan penuh seksama, karena disisi lain, kita juga tahu di setiap daerah, ada strategi yang berbeda untuk menggenjot vaksinasi sesuai konteks lokal,” tambahnya.

Emil turut menunjukkan isi Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; 3) Denda.

Menurut Emil, pasal ini tentu penerapannya akan didasari pertimbangan yang sangat matang dari pihak-pihak yang berwenang.

Wagub Emil menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin.

“Niatnya baik mempercepat dan memudahkan vaksinasi, tetapi bahwasanya kemudian itu menjadi alasan menahan seseorang untuk tidak memperoleh Bansos, meskipun ada landasan hukumnya, tetapi ini yang perlu segera kita bahas langsung. Karena setiap daerah punya kekhasan yang bisa saja ingin dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. (* dji )

Related Articles

Back to top button