Hukum dan Kriminal

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 12,027 gram

 

Surabaya : ( KABARAKTUALITA. COM ) . Badan Narkotika Nasional Jawa Timur berhasil meringkus tiga tersangka pria berinisial NR dan SK asal Banyuwangi serta DD asal Jember. Pasalnya ketiganya kedapatan melakukan peredaran Narkotika jenis Ganja di Kabupaten Banyuwangi.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, Pihaknya berhasil menangkap tersangka NR di salah satu mini market Gladag, Jalan Raya Jember Banyuwangi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi pada, Jumat (23/3).

Sementara waktu dan tempat yang berbeda, BNN menangkap tersangka SK dan DD pada Sabtu, (24/3), di Kantor Pos Muncar, Banyuwangi,

” Diketahui tersangka NR ini tergolong memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika, jenis Ganja,” kata Bambang saat gelar Konferensi Pers di Kantor BNNP Jatim, Rabu ( 28/3/ 2018 )

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka NR, Lanjut Bambang bahwa dia mengaku dapat perintah dari seorang inisial SR, yang tinggal di Bali untuk mengantarkan Ganja dalam kardus warna coklat yang berisi 14 bungkus Ganja, dengan berat total 12.027 gram tersebut disalah satu hotel di Banyuwangi.

” Setelah mengantarkan di Hotel tersebut, NR mengaku kalau Ganja tersebut nantinya akan ada seorang yang mengambil, yakni SK, namun dari keterangan SK setelah menerima Ganja dari NR, dirinya kembali mendapat perintah atasannya lagi, untuk mengambil paketan Ganja di Kantor Pos Muncar, Banyuwangi,” ujarnya

Barang yang diambil SK di Kantor Pos, yaitu berupa satu kardus coklat berisi sembilan bungkus Ganja dengan berat total 7.756 gram, yang rencananya akan diserahkan ke tersangka DD.

” Dalam pengawasan petugas BNNP Jatim, Ganja yang diambil SK dari Kantor Pos telah diterima DD, selanjutnya kami melakukan penangkapan kepada kedua tersangka tersebut,” papar Bambang

Barang bukti yang diamankan BNNP yakni dari tangan tersangka NR satu kardus coklat berisi 14 bungkus Ganja seberat 12.072 gram, satu Handphone, uang tunai emoat ratus ribu dan satu unit seoeda motor honda beat.

Sementara tersangka SK, sebuah kardus berisi sembilam bungksu ganja dengan berat total 7.754 gram, satu unit Handphone, satu unit motor dan selembar nomor resi Kantor Pos.

” Untuk tersangka DD satu unit Handphone warna hitam. Demikian jumlah barang bukti Ganja yang berhasil diamankan oetugas BNNP Jatim totalnya 19.826 gram,” tutup Bambang

Dengan peredaran Narkotika tersebut, tersangka telah ditindak pidana penyalagunaan dan peredaran Nakotika Jenis Ganja dalam pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   ( Dji )

Related Articles

Back to top button