Hukum dan Kriminal

Advokad Masbuhin Tuntut Gugatan Pelapor dan Polisi Secara Prejudiciel geschil

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Maraknya Pemberitaan yang Viral terjadi diberbagai media massa terkait adanya kasus Janny Wijono yang dilaporkan ke Kepolisian oleh Pelapor Djie Widya Mira Chandra atas sengketa jual beli tanah, membuat Kuasa Hukum Janny Wijono yakni Advokad Masbuhin SH., M. Hum mulai angkat bicara melakukan klarifikasi dan pembelaan.

Menurut Advokad Masbuhin SH., M. Hum, bahwa terhadap Penyidkan yang masih tetap dijalankan walaupun Penyidik mengetahui kalau laporan Pelapor itu sama persis dengan sengketa Perdata antara Pelapor sebagai Penggugat dengan Terlapor sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021, maka pihaknya melakukan gugatan Pre-Judiciel Geschill

“Hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 kemarin, kami telah mendaftarakan gugatan Pre-Judiciel Geschill di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pelapor klien kami yaitu Djie Widya Mira Chandra dan terhadap Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim,” kata Masbuhin saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Masbuhin mengungkapkan, bahwa gugatan Pre-Judiciel Geschill ini sudah terdaftar secara resmi dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Surabaya dan telah terregister dalam perkara Nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby.

“Gugatan Pre-Judiciel Geschil ini terpaksa kami lakukan, setelah surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada Penyidik kalau Perkara yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Polisi ini, baik subyek hukum dan obyeknya sama semua dengan gugatan perdata yang dibuat oleh Pelapor dan selalu kalah, serta Pelapor masih dalam proses sengketa keperdataan di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi, ternyata masih tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Masbuhin, gugatan Pre-Judiciel Geschill yang dilakukan ini adalah untuk membuktikan Adanya perselisihan berupa Pra-yudisial (Prejudiciel Geschill), dengan lahirnya laporan Polisi bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA atau Tergugat in casu dengan tuduhan Klien kami telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP ;

Disisi lain menurut Masbuhin, bahwa Pelapor juga telah mengajukan sengketa keperdataan terkait dengan kepemilikan dan keabsahan jual beli tanah milik ayah Pelapor yang terjadi ketika ayah Pelapor masih hidup, sengketa perdata mana masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021.

“Atas dasar Laporan Polisi yang dilakukan oleh Djie Mira Chandra Limanto tersebut, dan adanya Sengketa Perdata yang masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021 , maka Kami secara tegas ingin menguji secara keperdataan dengan melakukan gugatan Pra-yudisial (Prejudiciel Geschil) dengan Pasal 81 KUHP yang berbunyi :
Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara,” imbuhnya

Oleh karena itu.Masih kata Masbuhin, dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 81 KUHP diatas, dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 Tentang sengketa Pra-Yudisial (Prejudiciel geschill) yang menyatakan : apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka menurut Masbuhin, pemeriksaan perkara pidana harus dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Adapun petitum atau tuntutan yang kami mintakan dalam gugatan Prejudiciel geschil ini adalah sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan menurut hukum Laporan Polisi Bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA LIMANTO atau Tergugat in casu dengan tuduhan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan.

Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)
Menyatakan menurut hukum Perbuatan Turut Tergugat adalah juga perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dengan telah terdaftarnya gugatan Pre-Judiciele Geschill di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby, maka menurut Masbuhin, secara hukum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim in casu menurut hukum dalam status Schorsing/tertunda/tertangguhkan karena adanya pre judiciele geschill sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP Jo Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 Jo Serma No.4 Tahun 1980 yang pada prinsipnya aturan tersebut merupakan konkretisasi perlindungan HAM bagi Terlapor, tersangka dan saksi-saksi. ( * )

Related Articles

Back to top button