Ekbis

Kuasa Hukum Darbe Cafe : Penggugat Ajukan Tuntutan Atas Kerugian Yang Dialami

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Polemik yang terjadi pada Darbe Cafe hingga kini masih belum menemukan titik terang, Bahkan, PT Hana Inti Berjaya ( HIB ) yang disebut sebagai Penggugat.Kali ini menegaskan.Bahwa hubungan PT HIB dengan Darbe Café adalah PT HIB .merupahkan pemilik Brand atas Darbe Café

Namun, dalam kerjasama Penggugat dengan M. Djulasjan adalah bersifat Profesional. Darbe bukanlah rekayasa

Ironisnya dalam kejadian tersebut, terlihat bahwa M. Djulasjan seolah-olah membela Darbe Café.Namun, sebenarnya ini murni karena M. Djulasjan merasa kasihan melihat Tergugat yang terkena imbas dari masalah Eksekusi ini.

” Perlu kami tegaskan, bahwa hubungan antara M. Djulasjan dengan Penggugat ini bersifat profesional dan hanya merupakan hubungan antara penyewa dan pihak yang menyewakan saja,” kata Sabar Jhonson S.selaku Kuasa Hukum Darbe Kafe.

Baca juga  : PT Darmi Bersaudara Tbk Geram Akibat Pemblokiran Rekeningnya

Sementara itu,menurut Kuasa Hukum Darbe Kafe, Bahwa penggugat mengaku kenal dengan M. Djulasjan lantaran sudah sejak lama Kakak penggugat, yakni M. Taufan (alm), tinggal di Jalan dan Gang yang sama

” Dengan M. Djulasjan. Mereka tinggal di jalan Manyar Indah gang V No. 10, sedangkan Bapak M. Djulasjan di No. 3,” ujar Sabar Jhonson.

” Penggugat seringkali berkunjung ke rumah kakak penggugat dan seringkali pula bertemu dan Ngobrol banyak hal dengan Bapak M. Djulasjan,” imbuhnya

Tak hanya itu. Lanjut Sabar Jhonson, M. Djulasjan juga kenal dekat dengan kakak penggugat yang lain, yakni Nur Hayati (alm) karena ada keterkaitan dalam Bisnis yang sama di Bidang Perkayuann selama lebih dari 20 tahunan.

Kuasa Hukum Darbe Cafe, Sabar Jhonson menjelaskan, berawal pada tanggal 5 Oktober 2020, Penggugat dengan M. Djulasjan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020.

Dalam Perjanjian tersebut.Masih kata Kuasa Hukum Darbe Cafe, berisi kesepakatan bahwa Penggugat akan menyewa dan mengelola Café milik Tergugat dengan masa sewa selama 5 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2025.

Dalam penyewaan tersebut,telah terjadi Transaksi pembayaran yang dilakukan Penggugat dengan membayar biaya sewa secara lunas sebesar Rp. 6 Miliar sebagai bagian dari kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.

Sayangnya,pada tanggal 4 Juli 2023, telah terjadi Eksekusi atas Darbe Café, yang menyebabkan pengosongan dan penggusuran Café tersebut.Sehingga dalam Eksekusi tersebut berdampak pada terhentinya kegiatan Usaha dan pengelolaan Café oleh Penggugat.

” Atas kejadian tersebut, penggugat sangat dirugikan , baik dair segi materiil mapupun segi immateriil,” tandas sabar Jhonson

Padahal.Imbuh Sabar Jhonson, pada saat Eksekusi pada tanggal 4 Juli 2023, Penggugat menyisakan masa sewa selama 2 tahun dan 3 bulan, yang seharusnya berlangsung hingga 4 Oktober 2025.

Sedangkan dalam gugatan yang diajukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020 yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2020 sebagai dasar hukum hubungan antara Penggugat dan Tergugat.

Tuntutan Kerugian

Sementara itu, imbuh Kuasa Hukum Darbe Cafe , Penggugat telah mengajukan tuntutan atas kerugian-kerugian yang dialami sebagai berikut:

1. Penggugat akan kembali ke Darbe Café dan menghabiskan sisa masa sewa. Pihaknya akan merenovasi Darbe Café tersebut sehingga layak untuk beroperasi kembali dan mengembalikan citra publik bahwa Darbe Café pantas untuk go public. Jika permintaan untuk poin 1 ini dikabulkan, pemenang lelang akan mendapatkan manfaat dari hal tersebut

2. Penggugat memohon tambahan waktu atas terhentinya operasional Darbe Café selama proses eksekusi hingga selesai masa renovasi kembali hingga Darbe Café siap beroperasi Kembali atau :

1. Penggugat menuntut ganti rugi atas sisa uang sewa yang belum digunakan selama 2 tahun dan 3 bulan, dengan total sebesar 2,7 miliar rupiah.

2. Penggugat menuntut ganti rugi atas biaya renovasi Darbe Café yang telah dikeluarkan, dengan estimasi sebesar Rp. 2 milyar.

3. menuntut ganti rugi atas kerusakan bangunan dan kehilangan barang yang terjadi selama proses eksekusi Darbe Café.

4. Penggugat menuntut ganti rugi atas hilangnya potensi pendapatan, dengan asumsi kehilangan pendapatan per hari antara 7,5 juta hingga 10 juta rupiah. Total kerugian hilangnya potensi pendapatan diperkirakan sebesar kurang lebih Rp. 6 miliar. ( * )

Related Articles

Back to top button