Ekbis

Perwakilan Kementrian Keuangan Prov. Jatim Peringati Hari Oeang Beri Fasilitas Insentif Pajak 2,9 Triliun

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur yang meliputi tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Negara serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam rangkaian peringatan Hari Oeang Tahun 2021 semakin meningkatkan Program Sinergi dalam bentuk Joint Program yang bertujuan untuk semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, John Hutagaol yang merupakan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, yang juga sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, beserta jajaran Kepala Kantor Wilayah lainnya melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Jajaran Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur yang ikut hadir adalah Lusiani, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Vita Agustin Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Padmoyo Triwikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Oentarto Wibowo, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, serta Tugas Agus Priyo Waluyo Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, sedangkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ikut hadir mendampingi Gubernur adalah Abimanyu Poncoatmojo Kepala Bapenda Jawa Timur dan Mohammad Yasin Kepala Bappeda Jawa Timur.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur John Hutagaol dalam siaranpersnya menyampaikan perkembangan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) berupa insentif fiskal yang telah diberikan kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang terdampak di wilayah Jawa Timur. Sampai dengan bulan Oktober 2021 fasilitas insentif pajak sebesar Rp 2,9 Trilyun telah diberikan kepada masyarakat wajib pajak di wilayah Jawa Timur.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa penerimaan negara baik yang berasal dari pajak dan bea cukai, sebagian akan kembali ke daerah untuk membiayai APBD dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai serta juga dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Sehingga diharapkan jika penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat.

Pejabat Perwakilan Kementerian Keuangan mengharapkan dukungan penuh Gubernur Jawa Timur beserta jajaran serta pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaan tugas-tugas Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

Perwakilan Kementerian Keuangan juga menyampaikan beberapa program yang memberikan kontribusi bagi masyarakat Jawa Timur seperti pemberdayaan UMKM yang telah dilakukan oleh DJP melalui Program Business Development Services (BDS) serta program pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil DJKN seperti memberikan sarana lelang untuk produk UMKM serta fasilitas diskon atau keringanan utang UMKM yang penanganannya sudah ditangani oleh Kantor DJKN.

Dalam kaitannya dengan Program PEN, Bea Cukai Jawa Timur juga sudah memberikan fasilitas bebas Bea Masuk atas impor vaksin dan peralatan kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid 19. Selain itu juga program untuk menghilangkan impor illegal dan rokok illegal diharapkan akan membawa iklim berusaha di Jawa Timur yang lebih sehat dan sekaligus akan mengamankan penerimaan negara

Perwakilan Kementerian Keuangan juga dapat memberikan bantuan peningkatan kapasitas SDM Pemda, misalnya dalam hal penilaian nilai tanah dan bangunan untuk keperluan optimalisasi penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. DJP yang sebelumnya mengelola PBB, memiliki SDM dengan keahlian di bidang penilaian yang dapat memberikan pengetahuan tersebut kepada SDM Pemda. Keahlian penilaian juga dimiliki oleh SDM DJKN untuk menilai kewajaran aset dalam rangka lelang atau pertukaran aset.

Ke depan diharapkan sinergi dalam pemanfaatan data antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan dapat berjalan dengan lebih baik lagi, misalnya terkait dengan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik yang diberikan oleh instansi Pemerintah Daerah, data kepemilikan kendaraan bermotor untuk dimanfaatkan dalam pengalian potensi pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan pemilik kendaraan bermotor, serta data-data lain yang oleh ketentuan undang-undang perpajakan telah diwajibkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kegiatan audiensi ini merupakan bentuk sinergi yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan di daerah dengan pemerintah daerah sebagai salah satu stakeholder penting, sehingga pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan di daerah dapat berjalan dengan semakin efektif dan memberikan hasil penerimaan negara yang lebih maksimal. ( dji )

Related Articles

Back to top button