DJP Kanwil Jatim Bersama Pengusaha Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan PPS dan UU HPP

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Surabaya menggelar Bincang Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bertempat di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I kepada 30 Wajib Pajak prominent di Surabaya dihadiri Sutoto Yacobus Direktur Ciputra Development Tbk, Soeharsa Muliabarata Ketua Yayasan Sosial Abdihusada Utama, Rachmat Harsono Direktur Utama dan CEO Grup Samator.
Kegiatan ini merupakan upaya Kanwil DJP Jawa Timur I untuk mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela pada UU HPP yang akan berjalan mulai 1 Januari 2022.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, John Hutagaol menyampaikan, bahwa tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu telah disahkan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur ketentuan perpajakan di Indonesia.
“UU HPP merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,” katanya dalam keterangan siaran pers. Rabu.( 15/12/2021 ).
Diungkapkan John Hutagaol, bahwa Undang-undang HPP bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim Investasi, memperluas lapangan pekerjaan, hingga percepatan pertumbuhan Ekonomi.
” Dalam sektor sistem keuangan, reformasi pajak diharapkan dapat sistem keuangan yang inklusif, sehat, dan mampu melayani dinamika aktivitas ekonomi sosial secara efisien,” terangnya.
Menurut John Hutagaol, secara umum tujuan diterapkannya UU HPP antara lain:
1.Pertumbuh dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,
2. Mengoptimalkan penerimaan negara,
3.Mewujudk sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,
4.Melaksanakan reformasi administrasi,
5. Kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak,
6.Meningkatk kepatuhan sukarela wajib pajak.
John Hutagaol menyebut, UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Cukai.
Pada acara Bincang Pajak secara khusus membahas dan mendiskusikan pelaksanaan Proram Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menyedot perhatian dari para Wajib Pajak.
Ia menjelaskan, dengan semangat Gotong Royong, Adil, dan Setara, Pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak
” Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020,” ujar John
Disisi lain menurut John, Wajib Pajak Kanwil Jawa Timur I yang sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty, dalam administrasi kami ada 12.470 Wajib Pajak Badan dan 46.020 Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi mereka yang belum mengungkapkan seluruh asetnya, silakan memanfaatkan PPS supaya terhindar dari pengenaan sanksi 200%.
Saat ini. Masih kata John Hutagaol, DJP sudah memiliki data dan informasi keuangan dari berbagai sumber seperti dari negara mitra P3B, negara mitra EOI, data perbankan, data lembaga keuangan lainnya, serta data – data dari sumber informasi lainnya seperti data BPN, notaris, maupun media sosial. Untuk itu dihimbau kepada seluruh Wajib Pajak supaya dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Melalui kegiatan Bincang Perpajakan.Lanjut John Hutagaol, diharapkan para Wajib Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I bisa mendapatkan informasi terkini dan lengkap mengenai Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela.
“Partisipasi Wajib Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dalam kontribusi untuk pembiayaan negara sangatlah diperlukan. Untuk itu pemahaman atas regulasi perpajakan diharapkan makin meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” ungkapnya. ( dji )