Ekbis

Tarif Air Minum PDAM Kota Surabaya Naik, Ini permintaan KPPU Terhadap PDAM

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Wilayah ( Kanwil ) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menyoroti adanya kenaikan harmonisasi tarif Air Minum yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Surya Sembada Kota Surabaya. Tak ayal, KPPU berinisiatif untuk meminta penjelasan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono.

Dalam penjelasannya, Direktur Utama PDAM, Wisnu menjelaskan. Bahwa harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Harmonisasi tarif ini memang perlu dilakukan tidak saja mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan,” kata Wisnu

Namun, masih kata Wisnu, Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air.

Sementara disisi lain, Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, menegaskan, Ini dilakukan KPPU, pasalnya KPPU sebagai salah satu fungsi pengawasan KPPU adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan sejauhmana harmonisasi tarif PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ini benar-benar memperhatikan kepentingan konsumen, apalagi PDAM Surya Sembada ini merupakan pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam mengelola air minum,” tandas Dendy.

Oleh karena itu, lanjut Dendy . Pihaknya menginginkan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya diminta untuk :

1.Segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan service level yang secara nyata dapat dirasakan konsumen sejak awal diberlakukannya harmonisasi tarif air minum PDAM ini.

2.Segera melakukan berbagai inovasi yang pada pokoknya memberi ruang yang lebih besar bagi konsumen untuk mendapatkan nilai tambah sebagai pelanggan PDAM.

3.Melakukan evaluasi atas kebijakan harmonisasi tarif air minum PDAM dalam waktu 3 bulan sejak diberlakukan.

4 Mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dendy berharap, agar keberadaan PDAM tersebut kedepannya dapat membantu langka – langka usaha yang lebih stabil.

“Besar harapan kami PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dapat menjadi benchmark bagi PDAM lainnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” pungkasnya. ( dji ).

Related Articles

Back to top button