LBH Rumah Keadilan Masyarakat Selesaikan Perkara Terhadap Guru yang Dipecat Sepihak

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat penting dalam upaya untuk menegakan hukum bagi masyarakat luas, tak terkecuali Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat ( LBH RKM ) merupahkan salah satu wadah LBH yang berada di Kota Surabaya untuk membantu dalam hal pengaduan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah.
Tak pelak, LBH RKM yang mempunyai pengalaman dalam bidang hukum ini telah berhasil menyelesaikan suatu perkara Pemberhentian Hubungan Kerja terhadap sejumlah Guru yang ada di salah satu Yayasan di Surabaya.
Diungkapkan Tomuan Sugianto Hutagaol S,H. CPCLE, kuasa Hukum Guru yang diberhentikan, Pihaknya menerima pengaduan atau kuasa atas perkara Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Perindustrial, Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2022 yang melibatkan beberapa Guru tetap dan Guru tidak tetap di salah satu Yayasan di Surabaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Yayasan tersebut. Drs. Sugianto, Rimeli, B.A, Drs, Saifudin, Mochamad Masduki, R Kholisol Muklis, Lailatuh Rohmah, Deby Oktaviani Dewi S.pd, Andik Hidayat S.H.I., Susi Andrianti.
Terlebih menurut Tomuan Sugianto Hutagaol S,H. CPCLE, bahwa mereka menjadi Karyawan yang diangkat sesuai Surat Keputusan Pengangkatan dan mendapatkan upah sesuai kesepakatan. Mereka menjalankan pekerjaannya dengan baik, disiplin, loyal,dan bertanggungjawab. Kemudian dalam perjalanan waktu masa tugasnya, mereka diberhentikan dengan hormat melalui surat Ucapan Terima kasih dan di berhentikan secara lisan tanpa menerima uang Pesangon yang seharusnya mereka dapatkan.
” Dari Kuasa yang diberikan kepada kami LBH Rumah Keadilan Masyarakat, maka kami mengajukan gugatan menyangkut Perselisihan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam Perjalanan persidangan, Hakim memberikan saran untuk dilakukan Mediasi terhadap kedua pihak yang berperkara, dari hasil mediasi terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan menyetujui penyelesaian atas Hak Pemohon yang disepakati pertanggal 4 Februari 2022,” terang Tomuan Sugianto Hutagaol S,H. CPCLE ditemui awak media di Kantor LBH RKM di Jalan Klampis Anom pada. Selasa ( 5/4/2022 ).
Ia menjelaskan, Pihaknya selaku Kuasa Hukum Pemohon memberikan pengertian terhadap pemohon dan pemohon dapat menerima apa yang sudah disepakati bersama, atas kesepakatan bersama, pihak termohon menyelesaikan apa yang sudah disepakati bersama tanggal 31 Maret 2022, dan setelah menerima hasil kesepakatan.
“:Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon sudah memberikan Semua apa yang menjadi hak pemohon pertanggal, 05 April 2022. Permasalahan ini sudah dianggap selesai dan Clear,” Ungkap Tomuan SH
Sementara Drs Sugianto salah satu Guru yang mewakili sejumlah rekannya menambahkan, Pihaknya mengaku bersyukur atas kinerja LBH Rumah Keadilan Masyarakat yang sudah menyelesaikan apa yang menjadi ganjalan dalam permasalahan tersebut.
Drs Sugianto berharap, dengan permasalahan ini, kedepannya semoga Yayasan yang ada di Surabaya tidak lagi melakukan pemberhentian sepihak terhadap karyawannya dan menjadi pembelajaran buat semuanya termasuk kami semua yang sudah terlanjut mendapatkan perlakuan tersebut,” pintahnya.
Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat ( LBH RKM ) merupahkan salah satu LBH yang sudah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan keputusan Nomer, M.HH-02.HN03.03 tahun 2021 sebagai Pemberi Bantuan Hukum Akreditasi C. ( dji )