Politik

KPU Surabaya Ingatkan Bapaslon Cawali dan Wawali Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berkampanye

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Usai berakhirnya atau penutupan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan wakil walikota surabaya tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum ( KPU )Surabaya mulai gerak cepat untuk menyoroti berbagai sorotan.

Salah satunya adalah menghadapi kampanye ditengah pandemi Covid – 19. Untuk itu, KPU harus menerapkan mekanisme dalam mengantisipasi kerumunan massa di saat kampanye pemilu.

Seperti dituturkan Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya, Kampanye akan digelar setelah tiga hari ditetapkan bakal pasangan calon walikota dan wakilnya.berarti penetapan kampanye mulai digelar pada tanggal 26 September 2020.

“Tiga hari setelah tanggal 23.Tiga hari setelah penetapan pasangan calon,” katanya ditemui di kantor KPU

Menurutnya, teknis kampanye digelar seperti kampanye sebelumnya, namun untuk tahun ini, KPU mengingatkan kepada Paslon untuk menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya, Bapaslon menggelar kampanye dengan mengumpulkan massa secara tatap muka di suatu ruangan. Itu boleh saja. Kembali lagi, harus mematuhi protokol kesehatan.

“Pertemuan tatap muka tetap bisa dilakukan tetapi dengan memperhatikan kapasitas ruangan. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan,” ujar Nur Syamsi

Bagaimana kalau ada yang melanggar? Apakah KPU akan bertindak tegas? Syamsi menjelaskan, bahwa sejauh ini aturan kampanye baru diatur terkait tata cara tatap muka yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan itu paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan tetap memakai alat pelindung diri minimal masker.

“Akan ada peraturan yang lebih detail di peraturan kampanye, tapi memang belum ada perubahan tentang perubahan kampanye yang terdahulu,” ungkapnya.  ( Dji * )

Related Articles

Back to top button