Ekbis

KPPU Apresiasi Pemerintah Batalkan Rencana Penerapan Tarif Wisatawan Taman Nasional Komodo

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) memberikan Apresiasi langkah Pemerintah untuk membatalkan Rencana Penerapan tarif Rp. 3,7 Juta untuk Wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Aris Kusnandar menyampaikan. Rencana Pembatalan tarif yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tersebut sejalan dengan sikap KPPU,

Dijelaskan Ratmawan, sebelumnya pada tanggal 22 November 2022,mengirimkan surat kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang berisi pendapat KPPU terkait Pergub Nomor 85 tahun 2022 mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Ratmawan menerangkan, bahwa berdasarkan hasil Asesmen terhadap Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022, KPPU berpendapat :

1. Diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata.

2. Diperlukan pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi. Untuk mendapatkan tarif yang wajar tersebut diperlukan pemisahan antara fungsi Regulator dan Operator.

Selanjutnya Ari menegaskan, komitmen KPPU melalui Kanwil IV KPPU untuk memfasilitasi atau memberikan asistensi dalam penyusunan kebijakan Konservasi Taman Nasional Pulau Komodo.

“Kami siap berkontribusi dalam penyusunan regulasi konservasi pulau komodo, khususnya dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” ungkap Ari. ( dji ).

Related Articles

Back to top button