Atasi Permasalahan Ekonomi, Pengamat Ekonomi Senior Indef : Penegakan Hukum KPPU supaya Setara dengan KPK

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) yang merupahkan Lembaga penegakkan hukum dalam mengawasi persaingan usaha tidak sehat perlu adanya payung hukum yang kuat dengan kesamaan penegak hukum lainnya.
Hal ini dijelaskan oleh Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof.Dr. Didin S. Damanhuri, bahwa Pihaknya berpendapat keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut juga dikemukakan dalam Rekomendasi yang disampaikan Prof. Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023.
Disampaikan Prof Disini, bahwa Rekomendasi tersebut sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar Middle-Income Trap.
Selain itu. Masih kata Prof.Didin, dengan adanya Rekomendasi ini supaya Pemerintah berani melakukan berbagai Reformasi, khususnya di Bidang Ekonomi untuk mengatasi permasalahan Ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh Konsentrasi Ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Lebih lanjut menurut Prof. Didin, dari Data yang disampaikan, bahwa nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan Negara-Negara lain. Pasalnya Aset Nasional telah dikuasai oleh 40 orang terkaya Nasional.
“Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat,” kata Didin yang sekaligus Guru Besar Bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
” Dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama,” imbuh Didin.
Prof.Didin juga menilai agar diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi Bisnis Berbasis Sumber Daya Alam atau Komoditas.
Ia menguraikan, berdasarkan Informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya Otoritas Persaingan Usaha dari 10 Negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan atau Sita Dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Ratmawan Ari Kusnandar menambahkan, bahwa untuk terkait penguatan kelembagaan KPPU.menurut Ratmawan sapaan akrab Ratmawan Ari Kusnandar bahwa penguatan kelembagaan KPPU sudah sangat urgent dilakukan.
“KPPU sudah lama mengusulkan untuk menguatkan baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan, penguatan kelembagaan KPPU tentu akan berdampak pada tujuan hukum persaingan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu salah satunya untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang kondusif,” terang Ratmawan.
Dijelaskan Ratmawan, dengan pengumpulan alat bukti dalam penegakan hukum persaingan usaha,KPPU perlu mengantisipasi potensi bentuk-bentuk baru praktek persaingan usaha tidak sehat yang mungkin tidak cukup ditangani dengan pendekatan lama.
“Ya, kita perlu untuk diberi kewenangan agar bisa geledah, sita dan sadap, perlu dicatat juga KPPU sampai saat ini telah menangani banyak perkara seperti kartel minyak goreng dan kartel tiket pesawat yang tentunya kasus-kasus itu berdampak merugikan masyarakat, ya kita tetap bekerja dengan keterbatasan yang niatnya untuk mengabdi ke negara dan agar iklim ekonomi kondusif,” ungkap Ratmawan. ( dji ).