Gubernur Jatim Serahkan Penghargaan Pembina K3 Kepada 10 Bupati dan Walikota
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Gubernur Jawa Timur , Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan Pembina K3 kepada 10 Bupati/Walikota di Jawa Timur pada acara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2023 di lapangan bola Prapat Kurung Jalan Perak Timur Surabaya, Kamis (12/2/2023).
Berikut 10 Bupati/walikota .yang menerima penghargaan Pembina K3 yakni,Walikota Surabaya, Bupati Lamongan, Bupati Gresik, Bupati Pasuruan, Bupati Sidoarjo, Bupati Malang, Bupati Tuban, Bupati Mojokerto, Walikota Madiun dan Bupati Probolinggo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat antusias dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk kebijakan K3 tersebut
Himawan menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional, telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2022 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023”.
Dalam peraturan tersebut.Masih kata Himawan, telah termaktub tema pokok bulan K3 Nasional Tahun 2023 yakni “Terwujudnya Pekerjaan Layak Yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha Di Setiap Tempat Kerja”.
Selaras dengan hal tersebut, Provinsi Jawa Timur turut serta menggaungkan dan mengimplementasikannya dalam setiap aktivitas bermasyarakat. Dalam pelaksanaan Upacara Bulan K3 Nasional tersebut, sekaligus dilaksanakan Penyerahan Penghargaan K3 kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah menerapkan K3.
Oleh karena itu, pemberian Penghargaan tersebut merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan memotivasi kepada Perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja”.
Selain itu juga.Lanjut Himawan, Perusahaan yang telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3” sehingga mencapai kecelakaan nihil, mengimplementasikan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta melaksanakan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam upaya terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jawa Timur. ( * ).