KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Kecurangan Penjualan Minyakita
JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kurangnya pasokan produk Minyakita yang di distribusikan di pasaran saat ini menjadi langkah.Tak ayal, dengan kelangkaan Minyakita tersebut telah dimanfaatkan.Alhasil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) telah menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita yang terjadi di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Ratmawan Ari menyampaikan, bahwa perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.
Bahkan menurut Ratmawan Ari, Kondisi seperti ini telah ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai Propinsi yakni antara Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
” Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU,” kata Ari sapaan akrab Ratmawan Ari.
Dari pengawasan tersebut. Masih kata Ari, telah ditemukan berbagai fakta seperti, ketidaktersediaan Produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
” Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Ari, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti Margarin, Minyak Goreng Kemasan Premium, Sabun Cuci, dan Tepung Terigu.
” Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita” terangnya
Ari menilai, bahwa atas temuan tersebut. berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan upaya pencegahan melalui Koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
” KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat,” ungkapnya. ( dji )