Pendidikan

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, FKM Unair Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Kampus

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Universitas Airlangga,Fakultas Kesehatan Masyarakat ( FKM ) menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) di Wilayah Kampus, Minggu ( 28/5/2023 ).

Bertajuk ” We Need Food Not Tobacco” kegiatan tersebut dihadiri Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat,Universitas Airlangga, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes,Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nur Laila, S.Kep.Ns., M.Kes,Dzakwan Hamzah,Perwakilan ISMKM Jawa Timur, Dosen FKM Unair, Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc, dan Perwakilan dari Mahasiswa – Mahasiswi Kampus.

Dr. Santi Martini, dr., M.Kes , Dekan FKM Unair mengatakan,apabila HTTS sangat penting sebagai penyampaian Awareness terkait dampak rokok terhadap kesehatan, terlebih bagi kalangan mahasiswa sebagai kontribusi dan bentuk sosialisasi tentang bahaya penggunaan tembakau serta melindungi generasi masa depan.

Selain itu.Masih kata Dr. Santi, HTTS tahun ini juga salah satu bentuk dalam membantu sosialisasi peraturan daerah Kota Surabaya terkait KTR dan Peraturan Rektor terkait zero tollerance khususnya poin Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kampus.

Sementara menurut Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nur Laila, S.Kep.Ns., M.Kes, menambahkan, bahwa di Surabaya saat ini sudah memiliki 2 aturan terkait KTR yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bahkan, masih kata Nur Laila, terdapat beberapa kawasan yang memberlakukan KTR yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

” Dengan adanya aturan ini, maka kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok akan dibatasi pada kawasan tertentu di Kota Surabaya,” pintahnya.

Ditempat yang sama, Dzakwan Hamzah, perwakilan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (ISMKMI) Jawa Timur mengungkapkan, saalah satu poin yang disampaikan dalam memperingati HTTS ini adalah terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap institusi.

Ia menjelaskan, bahwa Kampus Universitas Airlangga merupakan salah satu kampus pertama kali di Indonesia yang menginisiasi adanya aturan zero tollerance yang beris larangan merokok, berjudi, NAPZA, kekerasan dan aturan berkendara.

Disisi lain, Dosen FKM UNAIR, Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc yang sekaligus tim Airlangga Health Promotion Center (AHPC) menilai, bahwa Peraturan rektor Universitas Airlangga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok dibuat sebagai upaya Pencegahan, Pengawasan dan Penegakan dari dampak negatif penggunaan rokok terhadap kesehatan dan sebagai upaya melindungi civitas akademika terhadap paparan asap rokok.

Ia mengungkapkan, aturan KTR ini ditetapkan di seluruh wilayah di Lingkungan Unair. Menurut Kurnia Dwi Artanti, dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat di lingkungan Unair dari bahaya merokok, serta meningkatkan kesdaran dan kewaspadaan masyarkaat di lingkungan Unair akan bahaya rokok. ( dji ).

Related Articles

Back to top button