Ekbis

Resmi Bergabung OECD, KPPU Mulai Adopsi Kebijakan Persaingan Usaha dan Penegakan Hukum Berstandar Internasional

 

SURABAYA  : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Indonesia akhirnya menjadi negara yang resmi untuk bergabung dalam Keanggotaan Komite Persaingan di Organisasi untuk melakukan Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi Internasional ( OECD. ).

Keanggotaan tersebut, sudah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2023 lalu.

Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita mengatakan, dengan menjadi Keanggotaan OECD.Indonesia mulai dapat mengadopsi Kebijakan Persaingan Usaha dan Penegakan Hukumnya mengikuti Standar yang ditetapkan Internasional.

Baca juga : Pencanangan Deklarasi 5 Maret, KPPU : upaya untuk mendorong percepatan penindakan persaingan usaha

Masih kata Dyah,sapaan akrab Dyah Paramita. Bahwa tugas yang akan dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana semakin dituntut perananya dalam Mendorong Kepatuhan pada Standar Internasional tersebut.

Ia menjelaskan, keterlibatan Indonesia dalam Komite Persaingan OECD sebenarnya telah berlangsung lama, yakni sejak 15 Desember 2005, dengan KPPU bertindak sebagai Observer atau Pengamat dalam Komite OECD.
Terlebih menurut Dyah, sejak Indonesia ditetapkan sebagai salah satu Negara Key Partners (selain Brazil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan) oleh OECD pada tahun 2007,hubungan Indonesia dengan OECD semakin diperkuat melalui Program Kerja bersama ( Joint work programme ) lima tahunan di berbagai bidang.

Bahkan kata Dyah, saat ini telah dilaksanakan Program ke – empat ( 4 ) untuk memandu Kerja sama di tahun 2022 hingga 2025.

Dyah membeberkan,Bidang Kebijakan Persaingan Usaha berada dalam Area kerja sama untuk Iklim Bisnis dan Digitalisasi.

Ia menambahkan, Kerja sama tersebut meliputi Pengembangan Kapasitas tentang bagaimana Kebijakan yang Pro Persaingan dapat memaksimalisasi manfaat dari Ekonomi Digital, aAsistensi Koordinasi antara Pemerintah dan Otoritas Persaingan dalam Mengawasi dan Menegakkan Kebijakan dan Hukum Persaingan di Pasar Digital;

Selain itu.Lanjut Dyah, Pengembangan Kapasitas dalam Mendesain Paket Pemulihan Ekonomi dan Potensi hambatannya ke Persaingan; dan Peningkatan Kesadaran pembuat Kebijakan atas Isu Keberlangsungan dan Persaingan.

Dyah juga mengungkapkan, Keberadaan Keppres ini memiliki makna penting bagi KPPU karena memberikan kesempatan untuk mendapatkan Status Keanggotaan tertinggi bagi Otoritas yang bukan berasal dari Negara Anggota OECD, yakni rekan atau Associate.

Untuk itu.Imbuh Dyah, KPPU dituntut dalam mengawal agar Implementasi Kebijakan Persaingan dan Penegakan Hukum di Indonesia mulai sejalan dengan Rekomendasi Dewan OECD (Recommendation of the Council).

Baca juga : Miracle Aesthetic Clinik Hadirkan Solusi Perawatan Kulit Profhilo Anti Aging Miracle

” Rekomendasi tersebut meliputi berbagai isu, antara lain atas transparansi dan keadilan prosedur dalam penegakan hukum, asesmen kebijakan, netralitas persaingan, pengentasan persekongkolan tender dalam pengadaan, analisa merjer, tindakan efektif melawan kartel, maupun kerja sama internasional dalam investigasi dan persidangan kasus persaingan,” urai  Dyah dalam keterangan siaran pers Kamis ( 15/6/2023 ).

Ia menerangkan, bahwa Keanggotaan ini juga memberikan akses terbesar bagi KPPU dalam memanfaatkan aset data maupun informasi di OECD serta berbagai kajian dan kegiatan yang mendukung proses pengawasan persaingan usaha.

” Hal ini tentunya akan membuat penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan persaingan di Indonesia akan memiliki tujuan, praktik, serta standar yang tinggi dalam memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat,” tandasnya

Dyah berharap, dengan resminya Indonesia bergabung di Komite Persaingan OECD, baik KPPU maupun Pemerintah Indonesia dapat bersama-sama memanfaatkan pengalaman Negara-Negara OECD dalam menyikapi Perkembangan Dunia Usaha baik dalam Perspektif Penegakan Hukum maupun Penyusunan kKebijakan yang Efektif dalam mendorong Iklim Persaingan Usaha yang sehat.

Untuk diketahui, The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik.

OECD bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan Kemakmuran, Kesetaraan, Kesempatan, dan Kesejahteraan bagi semua anggotanya.

OECD saat ini beranggotakan 38 (tiga puluh delapan) negara. Di kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD. Indonesia hingga saat ini belum merupakan anggota OECD. (;dji )

Related Articles

Back to top button