EkbisUmum

Tunjuk Kuasa Hukum dan Advokasi , Darbe Kafe Lakukan Gugatan Perlawanan Atas Polemik Restoran

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Darbe Kafe, sebuah restoran terkenal dalam industri F&B, mempertahankan hak-haknya sebagai penyewa dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 1576 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa sewa tidak secara otomatis berakhir saat barang yang disewakan dijual, kecuali ada perjanjian sebaliknya pada saat sewa.

” Jika tidak ada perjanjian yang jelas, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi. Namun, jika ada perjanjian tersebut, penyewa tidak diwajibkan untuk mengosongkan barang yang disewa sebelum ganti rugi yang terutang dilunasi,” kata Kuasa Hukum Darbe Kafe,Sabar Jhonson S.Selasa ( 11/7/2023 ).

Baca juga ; Dampak Eksekusi yang Merugikan Material dan Immaterial,Darbe Cafe Bakal Mengambil Jalur Hukum

Sabar Jhonson menilai, bahwa ketentuan hukum ini memberikan hak kepada penyewa untuk mempertahankan hak-hak mereka dan menegaskan bahwa penjualan tidak menghapuskan kontrak sewa.

” Mereka dapat melindungi hak-hak mereka terhadap pemilik sebelumnya dan mengajukan tuntutan kompensasi atas pemutusan kontrak sewa,” ujar Sabar Jhonson

Selain itu, Tegas Sabar Jhonson, pada Pasal 1550 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa pihak yang menyewakan memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, menjaga Barang tersebut agar tetap dalam kondisi yang dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, dan memberikan penyewa hak untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenang selama masa sewa berlangsung.

Darbe Kafe menyayangkan sikap pihak berwenang setempat, termasuk Kelurahan, Kepolisian, RW, dan Koramil yang telah mengabaikan keluhan-keluhan yang diajukan oleh penyewa, padahal seharusnya mereka dilindungi oleh Hukum.

Menanggapi respons atas masalah tersebut. Darbe Kafe telah mengambil tindakan Hukum dengan menunjuk salah satu Kuasa Hukum yakni, para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Saliamosan Law Firm pada hari Selasa tertanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Gugatan Perlawanan.

Kuasa Hukum Darbe Kafe juga mengungkapkan, bahwa perkiraan kerugian yang diderita antara lain Omset harian Darbe Kafe yang rata-rata per hari mencapai 7 hingga 10 juta rupiah.

” Dapat disimpulkan bahwa ada potensi pendapatan yang hilang sebelum sisa masa sewa selama dua ( 2.) tahun kurang lebih sebesar enam ( 6 ) Milyar rupiah, berikutnya adalah kerugian Investasi Darbe Kafe yang dapat diperkirakan menyentuh angka .dua ( 2 )milyar rupiah,” ungkap Sabar Jhonson.

Pada sidang pertama sebelum dilakukannya proses Eksekusi.Terang Sabar Jhonson, terungkap bahwa Pemenang Lelang sebagai pemohon Eksekusi tidak hadir. Namun, Imbuh Sabar. Darbe Kafe tetap patuh pada Hukum dan membiarkan Proses Eksekusi berlangsung.

” Sidang kedua terkait gugatan kepada pemenang lelang sebagai pemohon eksekusi dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2023,” terangnya.

Terlebih menurut Kuasa Hukum Darbe Kafe berharap, melalui proses Hukum tersebut, mereka akan mendapatkan Keadilan dan mencari Kompensasi yang sesuai atas kerugian yang mereka alami.

Tak hanya itu.Lanjut Sabar, mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak berwenang, seperti Kelurahan, Kepolisian, RW, dan Koramil, dalam menangani keluhan-keluhan penyewa dan melindungi hak-hak Hukum mereka. ( * )

Related Articles

Back to top button