Ekbis

BPJS Kesehatan Sebut KRIS Pengganti Kelas 1,2,3

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono menyebutkan,banyak kalangan masyarakat dari peserta progran JKN yang mempertanyakan adanya kelas 1,2 dan 3.Sebab, adanya Regulasi Pemerintah terkait Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) tersebut sudah tidak ada pemberlakuan Kelas Rawat Inap.

Namun kata Arief, yang ada saat ini sesuai dengan regulasi dan aturan pemerintah hanya Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) dan non PBI.sehingga tidak lagi adanya kelas Rawat Inap 1,2 dan 3.
Sementara imbuh Arief, yang menjadi pertanyaan masyarakat terutama pada Pekerja Penerima Upah ( PPU ) yang sebelumnya ada di kelas ,namun dengan layanan KRIS tersebut dibagi menjadi 2 bagian yakni PBI dan Non PBI.

” Secara regulasi dan aturan yang ada Permenkes tidak mengatur yang namanya standarisasi layanan kesehatan,” kata Arief Supriyono ditemui pada acara Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2023 di Dyandra,Surabaya.Selasa ( 26/9/2023 ).

Sehingga,lanjut Arief Supriyono, besar harapan BPJS kepada Pemerintah dapat membuat standarisasi terlebih dahulu.Pasalnya,menurut Masyarakat Standarisasi merupahkan batas minimal.

“Jadi bagaimana Pemerintah melalui menteri kesehatan merubah paradigma standarisasi layanan kesehatan ini untuk menjadi yang sebenarnya.Sehingga peserta JKN tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan yang paripurna atau pelayanan kesehatan yang selayaknya,” urainya.

Ia juga mengungkapkan,Pemerintah sebelum melakukan Close Rawat Inap Standar yang seharusnya dapat mengatur standarisasi peserta JKN rawat Inap.

” Tentunya nanti akan dipilih dari peserta JKN terbaik tersebut seperti apa,karena formula itu hingga saat ini pemerintah sudah menggulirkan di seluruh Indonesia ada empat ( 4 ) rumah sakit sebagai contoh pemerintah,” tandasnya.

Ironisnya, kata Arief, tentang rumah sakit swasta yang hanya memiliki akses keterbatasan lahan dan tidak bisa merubah area runagan.

” Karena dengan KRIS ini akan diatur seberapa luas ruangan dan berapa Bed diruangan akan menjadi polemik ( kebingungan ) disaat dijalankan di rumah sakit swasta yang notabone struktur bangunannya tidak melebar kesamping namun keatas,” ungkapnya.

Tapi kata Arief, apapun bentuk dari segi bangunannya.BPJS Kesehatan ini telah menjalankan sebuah regulasi aturan yang ada dan sesuai peraturan menteri kesehatan terbaru yakni 03 Tahun 2023.

” Bagaimana nantinya pemerintah melalui menteri kesehatan ini membuat pola dan cara,sehingga KRIS bisa diterima oleh masyarakat peserta JKN tanpa adanya Polemik yang ada,” pungkas Arief. ( dji ).

Related Articles

Back to top button