Umum

Sambut Libur Nataru 2024,KAI Daop 8 Surabaya Mulai Buka Layanan Penjualan Tiket KA Reguler

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Dalam rangka menyambut masa Libur Hari Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2024,PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi ( Daop ) 8 Surabaya membuka layanan penjualan tiket Kereta Api ( KA ) Reguler sejak tanggal 6 November 2023 atau H-45 Keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan KA pada 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 atau selama 18 hari.

Baca juga : Sambut Hari Pahlawan,KAI Daop 8 Surabaya  Tawarkan Promo Patriotrip Dengan Potongan Harga 25 Persen 

Seperti yang disampaikan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.Pada masa Angkutan Nataru, setiap harinya, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya memberangkatkan 44 perjalanan KA Jarak Jauh reguler dengan Kapasitas 25.710 tempat duduk per hari.

Saat ini,kata Luqman Arif, Masyarakat sudah dapat membeli Tiket Kereta Api jarak jauh Reguler yang telah tersedia di seluruh Channel pembelian Tiket KA mulai H-45.

Ia pun mengatakan, bahwa sementara untuk pengoperasian Kereta Api tambahan pada masa Angkutan Nataru tersebut,KAI akan menginfokan lebih lanjut.

Luqman menjelaskan, layanan Tiket dapat dibeli melalui Aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh Channel resmi pemesanan Tiket KA lainnya.

“Calon penumpang yang akan bepergian menggunakan kereta api diimbau melakukan pemesanan tiket sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI maupun channel resmi pemesanan tiket KA lainnya untuk memudahkan pemesanan dan memastikan ketersediaan tiket,” kata Luqman Arif.

Sementara itu, kata  Luqman, Pihaknya tetap mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput Tanggal, Memilih Rute, dan memasukkan Data diri pada saat melakukan pemwsanan.

Baca juga : Jadi Jantungnya Indonesia, Hari Listrik Nasional ke -78 Tegaskan Komitmen PLN Lanjutkan Transformasi Untuk Indonesia

Luqman pun meminta kepada Masyarakat, jika berpergian Jauh.Agar direncanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk Estimasi waktu perjalanan menuju ke Stasiun agar tidak tertinggal keretanya.

Luqman menjelaskan, tarif Tiket Kereta Api Nomersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA).Dimana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

Untuk diketahui,terkait penjualan Tiket pada masa Angkutan Nataru, Masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI Daop 8 berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” pungkas Luqman. ( dji ).

Related Articles

Back to top button