Sepanjang Tahun 2023,PT Pelindo Terminal Petikemas Setor Kewajiban Kepada Negara Sebesar Rp.1,51 Triliun
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Corporate Secretary Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas ( SPTP ) Widyaswendra menyampaikan, bahwa SPTP telah memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada Negara sepanjang tahun 2023 sebesar Rp.1,51 triliun.
Widyaswendra menyebutkan,bahwa jumlah tersebut terdiri dari Rp.1,29 triliun setoran pajak, Rp.5,98 miliar penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) dan Rp.214,18 miliar berupa Konsesi.
Menurutnya,kontribusi kepada Negara ini merupakan wujud ketaatan Perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.Bahkan kata Widyaswendra,kewajiban kepada Negara adalah bentuk dukungan nyata Perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk Pembangunan Nasional melalui APBN.
” Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” kata Widyaswendra dalam keterangan siaran pers. Kamis ( 28/03/2024 ).
Dia menjabarkan,Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp.886,71 miliar. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp.354,98 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.49,84 miliar.
” Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11% jika dibandingkan dengan setoran tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp.1,36 triliun,” ujar Widyaswendra.
Tahun lalu,masih kata Widyaswendra, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2022 sebesar Rp.1,36 triliun yang terdiri dari Rp. 1,17 triliun setoran Pajak, Rp. 5,4 miliar Oenerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dan Rp. 179,6 miliar berupa Konsesi.
Sementara ungkap Widyaswendra,bahwa dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa realisasi pendapatan Negara mencapai Rp.2.774,3 triliun (112,6% terhadap APBN 2023 atau 105,2% dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3% dibandingkan realisasi tahun 2022.
Terlebih menurut Widyaswendra,dari total realisasi pendapatan Negara tersebut,realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp.2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6% terhadap APBN atau 101,7% terhadap Perpres 75/2023), tumbuh kuat sebesar 5,9% dari realisasi tahun 2022, ditengah gejolak Perekonomian Global yang sangat dinamis dan termoderasi Harga Komoditas.
” Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat ini terutama ditopang oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan efektivitas reformasi perpajakan,” tandasnya.
Dia menambahkan,penerimaan perpajakan tersebut didukung realisasi penerimaan pajak sebesar Rp.1.869,2 triliun melampaui target APBN 2023 (108,8% terhadap APBN atau 102,8% terhadap Perpres 75/2023), meningkat signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022.
Di sisi lain,lanjut Widyaswendra, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp.286,2 triliun (94,4% dari APBN 2023 atau 95,4% dari Perpres 75/2023), mengalami kontraksi sebesar 9,9% dibandingkan realisasi tahun 2022.
Sementara pada Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp.605,9 triliun (137,3% dari APBN 2023 atau 117,5% dari Perpres 75/2023), tumbuh 1,7% dibandingkan realisasi tahun 2022.
” Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN,dan penerimaan SDA Non Migas.
Widyaswendra menilai, bahwa pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi.dan penerimaan SDA Non Migas, meskipun Pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi. ( dji ).