Ciptakan Pelabuhan Dari Praktik Pungutan Liar, TPS Terapkan SMAP
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), yang merupakan anak perusahaan dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), memperkuat komitmennya dalam menciptakan pelabuhan yang bersih dari praktik pungutan liar.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, TPS berupaya menyediakan layanan kepelabuhanan yang profesional, bersih, dan transparan, yang mengacu pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan Corporate Value AKHLAK ( Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif ).
Berpegang pada komitmen tersebut, TPS dengan tegas menolak segala bentuk suap, pungli, dan bentuk gratifikasi lainnya.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), dengan salah satu upayanya adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Wahyu Widodo selaku Direktur Utama TPS mengungkapkan, bahwa komitmen TPS dalam melakukan penerapan SMAP, salah satunya adalah dengan penerapan digitalisasi layanan melalui Clique 247.
Dengan melalui Clique 247 tersebut, kata Wahyu, proses kegiatan terminal peti kemas mulai dari proses receiving ( penerimaan peti kemas dari luar terminal ke dalam area terminal ) hingga delivery ( pengiriman peti kemas dari dalam terminal ke luar terminal ), seluruhnya bisa dipantau melalui satu aplikasi berbasis web.
Tidak hanya layanan operasional,ungkap Wahyu, proses pembayaran juga berbasis digital dengan menggunakan sistem pembayaran fastpay. Dengan penerapan system cashless, tidak ada lagi penggunaan uang secara tunai dalam transaksi di TPS, serta meminimalisir terjadinya pemalsuan transaksi, pungutan liar serta memberikan jaminan atas keamanan ketertiban transaksi.
“ Penerapan sistematisasi dan digitalisasi layanan di TPS merupakan salah satu upaya dalam memperkecil intensitas pertemuan tatap muka antara pelaku usaha dengan pelanggan, sehingga ini dapat meminimalisir pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ” ungkap Wahyu.
Wahyu juga menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran atau kecurangan yang mereka temui di TPS; jaminan kerahasiaan serta perlindungan akan diberikan kepada pelapor yang beritikad baik dalam menyampaikan aduannya sesuai ketentuan berlaku.
“Kami akan menindak tegas pelaku pungutan liar. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran ataupun kecurangan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan.” tegas Wahyu.
TPS menyediakan kanal pengaduan pelanggaran yang dapat diakses oleh masyarakat apabila mendapati terjadinya dugaan tindakan pungutan liar melalui Whistleblowing Pelindo melalui nomor +62811 933 2345 / +62 811 9511 665 atau email ke pelindobersih@whistleblowing.ink.
Tidak hanya penguatan dari sisi sistem, namun juga penguatan komitmen dari seluruh TPS Familia – demikian sebutan bagi seluruh pekerja TPS, dengan penandatanganan komitmen integritas dan kepatuhan pada penerapan GCG serta sosialisasi secara intens serta himbauan dalam bentuk pemasangan spanduk dan banner di area kerja, serta arahan-arahan Top Manajemen diberbagai kesempatan.
Dengan memperkuat komitmen anti pungutan liar, TPS tidak hanya memberikan kontribusi positif bagi industri logistik, tetapi juga memperkuat fondasi integritas dan transparansi yang menjadi prinsip utama dalam menjalankan aktivitas bisnis.
“Manajemen berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan perusahaan secara berintegritas untuk mewujudkan perusahaan yang transparan dan bersih melalui penerapan SMAP serta penerapan prinsip 4 No’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality,” tutup Wahyu, ( * )