Hukum dan Kriminal

KPPU Tingkatkan Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat Bersama Dirjen Bea Cukai

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) M.Fanshurullah Asa meminta pada kedua Lembaga tersebut saling bersinergi demi kemajuan perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat, seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa saat menemui Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kantor Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta,Selasa ( 7/5/2024 ).

Pada pertemuan tersebut, juga dihadiri Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC.

Kata M.Fanshurullah Asa yang kerap disapa Afan, ,KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI.

Dia membeberkan, kerja sama ini utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha melalui pertukaran data dan informasi.

Ketua KPPU Afan, saat ini telah tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya pada Sektor Pangan dan Perikanan.

Selain itu, masih kata Afan,KPPU juga menggarisbawahi pentingnya Pengawasan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) dengan Eksportir dalam memasuki Pasar Global.

Afan menjelaskan, bahwa kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari Fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh Transaksi Elektronik melalui Lokapasar (marketplace).

” Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan,” kata Ketua KPPU pada siaran pers,Kamis ( 9/5/2024 ).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani telah menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah Dokumen Impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya,ungkap Askolani, sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM Nasional.

” Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan,” ungkap Askolani. ( Izal ).

Related Articles

Back to top button