Per 1 Agustus 2024 Bikin SKCK Wajib Disertakan Bukti BPJS

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Masyarakat Kota Surabaya yang berniat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif dan akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyampaikan, masyarakat hanya melakukan screenshot atau tangkap layar aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di handphone sebagai peserta JKN.
”Jika tidak menunjukkan bukti screenshot kesepertaan di mobile JKN tersebut, pengurusan SKCK tidak dilanjutkan. Bukti aktivasi kepesertaan silakan discreenshot. Insyaallah tidak sulit dan layanan di Kepolisian jadi mudah,” ujar Hernina usai menghadiri kegiatan Cangkruk Media dan BPJS Kesehatan di Surabaya, pada Senin, 29 Juli 2024.
Hernina menyebut, kepesertaan BPJS Kesehatan di Surabaya sudah hampir diikuti seluruh warga. Saat ini, total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa.
”Kalau kebetulan tidak aktif karena menunggak pembayaran bisa memanfaatkan program rehab,” katanya.
Dengan aturan baru tersebut, diharapkan pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memeriksa dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya, Kusbiantoro Seputro mengatakan, syarat baru pengurusan SKCK tersebut, sebelumnya sudah disosialisasikan BPJS Kesehatan Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
”Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami yang akan mengarahkan untuk kepesertaan JKN,” tandasnya.
Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai BUMN, organisasi profesi, hingga perjalanan ke luar negeri.
”Nantinya, pemohon SKCK ini wajib menunjukkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan baru pengajuan SKCK dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Peraturan Polri nomor 6 tahun 2023 tentang SKCK,” tutupnya. (*)