KPPU Usulkan Inpres Peta Jalan Pengawasan Kemitraan ke Pemerintah

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) untuk peta jalan pengawasan kemitraan ke Pemerintah sebagai salah satu fokus pemerintahan ke depan di bidang perekonomian.
Diusulkan, kebijakan itu dapat menjadi bagian dalam rancangan kebijakan pembangunan Indonesia untuk 5 tahun mendatang.
Usulan keberadaan Inpres itu diserahkan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam bentuk Policy Paper Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024 – 2029 ke Pemerintah secara simbolis kepada Burhanuddin Abdullah sebagai Penasihat KPPU sekaligus Ketua Dewan Penasihat TKN Presiden Terpilih Prabowo Subianto, didampingi Penasihat KPPU Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu, Kamis (17/10/2024) di Kantor Pusat KPPU.
Turut hadir, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean. Ketua KPPU berpendapat, kemitraan merupakan akselerator investasi antar pelaku usaha di berbagai skala, termasuk antara UMKM dengan usaha besar.
“Dengan kontribusi UMKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% dari total PDB pada tahun 2018, penyerapan 97% tenaga kerja dan 58,8% investasi. Kami melihat potensi kemitraan terhadap perekonomian Indonesia cukup besar, namun kontribusinya masih relatif rendah,” kata M. Fanshurullah Asa.
“UMKM cenderung berjalan sendiri-sendiri serta praktik kemitraan dengan industri hanya menguntungkan usaha besar, sementara alih teknologi berjalan lambat,” imbuhnya.
Ifan menyampaikan beberapa masukan strategis kepada Presiden Terpilih terkait hal tersebut. Dalam jangka pendek diperlukan Inpres agar pelaku usaha besar dan menengah melaksanakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil dan mikro yang diawasi KPPU. Juga perlu dibentuk Lembaga koordinasi kemitraan nasional sesuai pasal 34 UU No. 20 Tahun 2008.
“Aturan ini sudah berusia 16 tahun, namun belum dijalankan. Padahal ini penting untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas. Sementara untuk jangka menengah, perlu dibuat UU khusus kemitraan, dan jangka panjang diperlukan peta jalan emas kemitraan sesuai RPJPN 2024-2045”, jelas Ifan sapaan akrab Ketua KPPU.
Ekonom Indonesia Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, SE, MS, DEA., yang membantu KPPU dalam penyusunan policy paper peta jalan tersebut menjelaskan, perlu melakukan identifikasi faktor-faktor strategis pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha yang efektif di Indonesia.
Serta perlu dilakukan penyusunan gap analysis terhadap regulasi dan kebijakan yang teridentifikasi untuk memperoleh gambaran atas hambatan dan peluang pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha.
Berbagai analisis ini akan dituangkan dalam konsep naskah kebijakan sebagai bahan awal arahan strategis pengawasan kemitraan usaha di Indonesia untuk 5 tahun yang akan diformalkan dalam bentuk Inpres.
Fuad Bawazier menyambut baik perlunya Instruksi Presiden tersebut sebagai langkah tercepat yang dapat ditempuh. Sementara proses menuju Inpres, Burhanudin Abdullah
mengarahkan KPPU agar memfokuskan pengawasan kemitraannya kepada 5.500 perusahaan besar yang memiliki cengkraman atau potensi melakukan konsentrasi usaha.
Benny Pasaribu menambahkan, solusi agar KPPU melakukan sosialisasi kepada sekitar 65 ribu perusahaan besar dan menengah untuk menjalankan amanah UU No. 20/2008 dan turunannya agar kemitraan itu benar-benar dijalankan, karena bermitra adalah suatu keharusan bagip perusahaan agar lebih efisien.
Gopprera juga menjelaskan, tantangan bagi KPPU adalah bagaimana KPPU dapat melakukan pengawasan secara masif ke semua sektor yang jumlah UMKMnya mencapai 64,1 juta.
” Melalui pengawasan yang masif, kesenjangan akan berkurang, dan pemerataan ekonomi akan tercapai. Karena semua pelaku usaha tumbuh dan berkembang bersama dengan menerapkan prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan,” terangnya.
Dengan keterbatasan wewenang dan anggaran KPPU, hal itu tentu belum dapat dicapai. “Untuk itu, KPPU membutuhkan dukungan berbagai pihak dan salah satunya denganp penyelarasan konsep kemitraan dengan rumusan Asta Cita Presiden 2024 – 2029,” ungkap Gopprera.( * )



