Ekbis

Berkolaborasi Bersama Kejari,PLN Jatim Atasi Perkara Hukum Serta Pengamanan Aset 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM )- Guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan, PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melakukan sinergisitas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di Surabaya pada hari Senin, 4 November 2024.

Disebutkan, bahwa Kerjasama PLN UID Jatim bersama Kejari untuk mengatasi permasalahan hukum terhadap operasional perusahaan.

Oleh karena itu, PLN UID Jatim di sepanjang September hingga Oktober 2024 gandeng Kejari di tiga daerah.

Adapun tiga daerah yang sudah menjalin kesepakatan melalui MoU bersama PLN, adalah Kejari Sampang 25 September, Kota Probolinggo, 15 Oktober, sedangkan Kejari Jember 31 Oktober 2024.

Seperti yang diungkapkan General Mananger PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, kolaborasi PLN dan stakeholder ini sangat penting dalam menghadirkan energi yang andal dan ramah lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung perkembangan Jawa Timur yang berkelanjutan. Dengan sinergi ini, kami harap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat serta mendorong inovasi dan pengelolaan energi hijau di Jawa Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi mengatakan, bahwa kerja sama yang dilakukan bersama Kejari Sampang ini untuk memperkuat singeri dalam meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di Sampang.

Dia menjelaskan, fokus utama dalam kerjasama itersebut adalah PLN mendapatkan pendampingan penagihan tunggakan dalam penyelesaian Perkara Perdata Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengamanan aset PLN.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam mengatasi permasalahan tunggakan pembayaran listrik yang masih menjadi kendala dalam peningkatan pendapatan perusahaan, sekaligus meningkatkan efisiensi penagihan,” kata Fahmi dalam keterangan siaran pers, Senin, 4 November 2024.

Selain itu, sambung Fahmi, bahwa kerja sama ini juga akan memperkuat upaya PLN dalam mengamankan aset-aset perusahaan.

” Kejaksaan Negeri Sampang akan memberikan bantuan hukum dalam upaya penyelesaian sengketa terkait aset yang dapat menghambat operasional perusahaan,” tutur Fahmi.

Senada juga diungkapkan PLN UP3 Jember, dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejari Jember tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembagan sekaligus dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. ( dji )

Related Articles

Back to top button