Hukum dan Kriminal

Berpotensi Merugikan Negara, Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp.86,9 M

 

SIDOARJO : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Bea Cukai Juanda kembali musnahkan barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan, potensi kerugian negara atas barang barang yang dilakukan penegahan senilai Rp.14,5 Miliar.

“Barang barang yang dibawa didominasi dibawa oleh penumpang dari luar negeri yang turun di Terminal 2 kedatangan Bandara Juanda,” kata Kepala KPPBC TMP Juanda Sumarna.Jumat, 29 November 2024.

Sumarna membeberkan, selama sebelas bulan, terhitung Januari hingga November 2024, Bea Cukai melakukan penegahan 422 Barang Hasil Penindakan (BHP).

Dikatakan Sumarna, dari seluruh BHP itu, total nilai barang yang berhasil dicegah senilai Rp.86,9 Miliar.

“Barang barang berhasil dicegah dan dilarang oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Termasuk ada juga barang tekstil,” imbuhnya.

Ia membeberkan, barang impor ilegal yang dimusnahkan hari ini didominasi barang bekas. Selain itu, ada makanan, obat, kosmetik cream yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Kemudian berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai,” terangnya.

Sedangkan gading dan tanduk dibawa penumpang usai umroh, mereka ini dititipi barang oleh seseorang yang tidak diketahui, serta tidak mengetahui jika barang itu dibawanya.(*)

 

Related Articles

Back to top button