Komisi D DPRD Surabaya Gelar Hearing Terkait Cagar Budaya Taman Bungkul
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing atau Rapat dengar pendapat bersama Ketua Yayasan Oesman Taman Bungkul dengan Juru Kunci Taman Bungkul Surabaya, Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Dr. Akmarawita Kadir, M.Kes mengatakan, bahwa Hearing yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk mengembalikan salah satu makam wali di Surabaya ini menjadi cagar budaya.
” Jadi intinya mengembalikan Marwah cagar budaya yang ada di makam bungkul, sebab ini merupakan cagar budaya ,” kata Akmarawita ditemui usai gelar Hearing di Komisi D DPRD Surabaya.
Menurut Akmarawita, Pihak DPRD untuk permasalahan tersebut telah memberikan kesempatan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), bahkan dinas terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sayangnya, dari hasil musyawarah itu, baik dari pihak juru kunci Makam Mbah Bungkul, dan Ketua Yayasan Oesman Bungkul masih belum membuahkan hasil.
“Permasalahan ini bukan soal perebutan ahli waris. Pak Iwan, selaku Ketua Yayasan Usman Bungkul , ingin mengembalikan fungsi dan bentuk cagar budaya di Taman Bungkul yang dinilainya sudah berubah,” ujar Legislator Partai Golkar.
Ketua DPC Partai Golkar Kota Surabaya juga menerangkan, di dalam aturan tentang Cagar Budaya telah menjelaskan, bahwa apapun bentuk dari cagar budaya ini harus tetap terjaga dan dilindungi
” Perubahan bentuk dan fungsi cagar budaya ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya, yang artinya melarang adanya modifikasi yang mengurangi nilai historis dan budaya,” tandas Akmarawita.
Oleh sebab itu, Akmarawita menekankan pentingnya pengawasan cagar budaya yang merupakan tugas dan tanggung jawab dari Disbudpar.
“Ada laporan tentang munculnya bangunan-bangunan baru di area Taman Bungkul. Kami akan melihat denah dan memastikan semuanya dikembalikan sesuai aturan. Jangan sampai ada pelanggaran fungsi cagar budaya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Iwan selaku Ketua Yayasan Oesman Bungkul mengungkapkan, Komisi D DPRD Kota Surabaya bakal melakukan langkah pemantauan selama satu bulan terhadap permasalahan pengelolaan Taman Bungkul.
” Rencananya akan melakukan pemantauan di awal Januari 2024,” kata Iwan
Iwan yang sekaligus sebagai ahli waris berharap kepada anggota wakil rakyat dapat segera mendorong penataan ulang Taman Bungkul.
Sebab, taman Cagar Budaya yang menjadi salah satu aset Pemerintah Kota Surabaya ini dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Awalnya, masalah ini kita bawa ke forum hearing bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta 51 undangan dari berbagai dinas terkait. Saat itu, seolah-olah semua menyetujui untuk berdamai dengan pengelola sekarang. Namun, kenyataannya, status kami sebagai keturunan ahli waris malah tidak diakui,”
Terlebih surat warisan yang ditinggalkan oleh leluhurnya disebut cacat hukum oleh pihak terkait, meskipun produk hukum tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Agama Surabaya.
“Surat dari mbah saya, yang jelas-jelas sah, dianggap cacat hukum. Bahkan, keberadaannya disingkirkan hanya karena ada cerita soal mbah buyut punya surat lain. Kok bisa percaya begitu saja tanpa bukti? Ini negara hukum, harusnya yang menjadi dasar adalah bukti yang sah, bukan sekadar omongan,” tuturnya.
Ppermasalahan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berpotensi merusak citra dan aset penting Kota Surabaya. Ia berharap adanya perhatian serius dari semua pihak terkait untuk menjaga keadilan dan kejelasan hukum dalam menyelesaikan sengketa ini. (* )