KPU Jatim Sebut Ada 3 Kabupaten Terdaftar Dalam Permohonan Sengketa Berkaitan Selisih Hasil Suara
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Timur ( Jatim) menggelar rapat hasil penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah di wilayah Kabupaten dan Kota.
Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam memaparkan, proses penetapan hasil akan berlangsung hingga larut malam dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar keputusan.
“Penetapan ini bukan untuk pasangan calon (paslon) terpilih, tetapi hasil pemilihan. Penetapan paslon terpilih akan dilakukan setelah tenggat waktu tiga hari untuk pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Choirul Umam ditemui usai menggelar konferensi pers di Doble Tree Hotel, Surabaya.pada Senin, 8 Desember 2024.
Choirul menyebutkan, apabila tidak ada sengketa, MK akan memberikan pemberitahuan kepada KPU RI, yang kemudian disampaikan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
“Jika tidak ada sengketa, paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari MK, kita menetapkan paslon terpilih,” ujarnya.
Namun, sambung Choirul, hingga sore ini, tiga Kabupaten telah terdaftar dalam permohonan sengketa di situs MK, yakni Magetan, Bangkalan, dan Ponorogo.
Dia menilai, sengketa tersebut terkait dengan hasil pemilihan bupati.
Menurut Choirul, sengketa yang diajukan ketiga wilayah itu berkaitan dengan selisih hasil suara.
“Ada juga yang mencakup tata cara prosedur, tetapi itu tetap berkaitan dengan perolehan hasil,” tandas Choirul.
Sementara itu, untuk hasil pemilihan gubernur, Choirul memastikan KPU Jatim belum menerima laporan sengketa karena masih menunggu penetapan hasil pemilihan gubernur secara resmi.
Rapat pleno yang digelar di lantai tiga Kantor KPU Jatim ini bersifat terbuka. Namun, karena keterbatasan ruang, pihak yang diundang meliputi tim paslon, perwakilan pemerintah, Bawaslu, dan pemantau pemilu. Pewarta media juga diundang untuk meliput langsung jalannya pleno.
Bagi masyarakat umum, KPU menyediakan akses melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi mereka.
“Kami ingin transparansi tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat memantau proses ini dari mana saja,” tutur Choirul.
Choirul menjelaskan, rapat pleno penetapan hasil pemilihan dijadwalkan selesai menjelang tengah malam pada 9 Desember 2024. Penetapan ini menjadi langkah penting sebelum melanjutkan proses penetapan paslon terpilih di kemudian hari, bergantung pada ada atau tidaknya sengketa di MK.
Dia pun menegaskan komitmennya untuk menjalankan tahapan Pilkada secara transparan dan sesuai aturan.
“Kami harap semua pihak dapat mendukung proses ini dengan menjaga suasana tetap kondusif,” demikian Choirul. ( * )