DJP Jatim I Gelar Forum Konsultasi Publik, Siapkan Wajib Pajak Hadapi Era Coretax 2025

SURABAYA : (KABARAKTUALITA.COM ) – Dalam upaya mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP),pada Rabu, 5 November 2035.
Mengusung tema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan,” kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I. FKP dihadiri oleh puluhan peserta yang mewakili beragam unsur penting, termasuk pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan pentingnya FKP sebagai wadah dialog dua arah.
“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” kata Sugeng, Rabu, 5 November 2025
Menurutnya, FKP kali ini secara spesifik difokuskan pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP.Hal ini dilakukan melalui mekanisme umpan balik langsung, yang memungkinkan para pemangku kepentingan dan pengguna layanan menyampaikan usulan, masukan, dan saran perbaikan atas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dalam sesi pemaparan, Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan arah penguatan Standar Pelayanan DJP seiring dengan perkembangan penyelenggaraan layanan publik dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Selain itu, para peserta juga memperoleh edukasi mendalam mengenai agenda reformasi perpajakan, salah satunya adalah implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yang dikenal sebagai Coretax.
Sementara itu, Sugeng juga menggarisbawahi perubahan besar yang akan datang:
• Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
• Konsekuensinya, SPT Tahunan 2025 wajib dilaporkan melalui platform Coretax.
• Wajib pajak diimbau untuk segera memahami proses aktivasi akun Coretax serta pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
“Melalui FKP, kami menampung aspirasi pemangku kepentingan dan pengguna layanan, membangun pemahaman bersama hingga solusi yang dapat diimplementasikan. Harapannya, lahir kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” beber Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng juga bahwa Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan kanal resmi DJP untuk informasi dan layanan, serta tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta imbalan atas layanan,” pungkanya. (dji)




