Momen Hari Pajak 2022, DJP Resmikan NIK Sebagai NPWP

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kali ini masyarakat tidak perlu repot -repot untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Pasalnya, saat ini Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sudah SAH sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), yang dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia secara langsung meresmikan peluncuran Inovasi tersebut, tak hanya Menkeu yang menghadiri peluncuran ini. Bahkan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo juga mendemokan Login ke Aplikasi pajak.go.id yang menggunakan NIK sebagai tanda awal untuk perubahan tersebut
Bertepatan dengan momentum Hari Pajak 2022 tersebut.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yakni Situs Pajak Dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Pada kesempatan ini,Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam Reformasi Perpajakan.
Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan, pertama, Kategori Pemegang Kepentingan yang memberikan Dukungan Secara Tugas dan Fungsi kepada DJP meliputi POLRI, Kejakgung RI, KPK, PPATK, TNI, Kemenpan RB, BKPM, dan MA. Kedua, Kategori Enam ILAP Terbaik meliputi Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, OJK, BI, dan Bapenda DKI Jakarta. Ketiga, Kategori Penghargaan Reformasi Perpajakan Bidang Sumber Daya Manusia (Capacity Building) meliputi World Bank, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Australlian Tax Office (ATO), Asian Development Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), National Tax Service of Korea (NTS), National Tax Agency (NTA) Jepang, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan International Monetary Fund (IMF). Keempat, Kategori Bidang Regulasi meliputi International Belasting Documentatie Bureau (IBFD), APINDO, KADIN, dan IKPI. Kelima, Kategori Bidang Informasi Dan Teknologi meliputi Department
Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil dalam keterangan siaran pers.
Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id. ( * ).




